Brigadir Polisi Samsiono dan Brigadir Dua Andi Praka diduga ikut membantu aksi pencurian mobil boks BE 9147 AS milik Syafrin Soleh (32), warga Tanjungraya, Tanjungsenang, Bandarlampung. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satuan I Kriminal Khusus (Krimsus) Ditreskrim Polda Lampung.
’’Mereka dikenakan pasal 55 dan 56 tentang penyertaan dalam tindak pidana,” ujar Kasat I Krimum Ditreskrim Polda Lampung AKBP Tatar Nugroho, S.I.K. kepada wartawan di Mapolda Lampung kemarin (8/4).
Bagaimana dengan pengakuan kedua oknum polisi yang menyebut-nyebut keterlibatan oknum TNI-AD bernama Praka Tri Tatar mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom).
’’Ya, kita tidak bisa langsung main tuduh begitu. Kita akan berkoordinasi dengan Denpom untuk membuktikan kebenaran pengakuan kedua oknum polisi ini,” pungkasnya.
Sebelum ditahan, dua oknum polisi itu kedapatan mengendarai mobil boks curian. Saat itu, mereka berpapasan dengan korban di Desa Talangbaru, Sidomulyo, Lampung Selatan, Selasa (6/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelat nomor polisi mobil boks tersebut sudah diganti dari BE 9147 AS menjadi B 9051 BV.
Melihat mobil boks miliknya yang dicuri, korban mengejar dan berhasil mendahului. Korban kemudian menghadang mobil boks itu. Hal ini menyebabkan keributan yang kemudian menarik perhatian warga.
Kedua oknum polisi ini hampir dimassa lantaran dituduh mencuri. Sebelum ditahan di Mapolda Lampung, keduanya sempat dibawa ke Polres Lamsel.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung AKBP Asdjima’in mengatakan, jika terbukti terlibat tindak pidana umum, keduanya akan diajukan ke peradilan umum. Jika sudah divonis dengan pidana lebih dari tiga bulan dan memiliki kekuatan hukum tetap, keduanya bisa di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Di sisi lain, jika tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus ini, keduanya akan diajukan sidang pelanggaran disiplin karena mengendarai kendaraan bermotor tanpa surat-surat. (whk/ais)
0 komentar:
Posting Komentar