Sabtu, 10 April 2010

12 Oknum Polisi Diancam Empat Tahun Penjara


Sebanyak 12 oknum polisi Polresta Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), masing-masing diancam empat tahun penjara karena didakwa mengelapkan 2000 liter bahan bakar jenis solar milik PT. Donna Kembara Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat, mengatakan, sebanyak 12 oknum aparat kepolisian tersebut didakwa melanggar Pasal 372 jo 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang penggelapan.

Persidangan dalam agenda pemeriksaan para terdakwa, JPU mengatakan, sebanyak 12 oknum aparat kepolisian yang mengelapkan solar milik PT Donna Kembara Jaya tersebut adalah Noryadi (50), Sujari (45), Defiarsyah (32), Oktoni Heriyadi (31), Niko Paderi (29), Sukarli (28), Al Faizun (30), Cecep Prayatno (27), Eric Fitriansyah (28) dan Guntur Sunavel (27).

"Para terdakwa yang berkerjasama dengan karyawan PT Donna Kembara Jaya, terpidana Suratno dan Martono sebagai sopir minyak pada perusahaan tersebut yang bergerak peleburan bijih timah itu telah mengelapkan 2000 liter solar sehingga pihak PT Donna Kembara Jaya mengalami kerugian Rp1.424.472.000," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan Suratno dan Martono mantan karyawan PT Donna Kembara Jaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada bulan lalu dengan masing-masing hukuman empat bulan penjara.

Serta barang bukti berupa sisa minyak solar yang belum terjual, para terdakwa terancam pidana empat tahun penjara.

"Berdasarkan pengakuan para terdakwa di persidangan, para terdakwa membeli bahan bakar solar itu kepada terdakwa Suratno seharga Rp900 ribu perdrum dan minyak telah dibeli para terdakwa itu dijual kepada penambang bijih timah dan nelayan seharga Rp1,5 juta perdrum.

Pengelapan minyak solar tersebut telah berlansung selama setahun, setelah pihak perusahaan mencurigai pengelapan BBM jenis solar itu yang dilakukan Suratno dan Martono, hasil pengembangan dan pemeriksaan di pengadilan pada saat itu, pengelapan solar itu melibatkan 12 orang aparat kepolisian," ujar Eko Purwanto. (KMN/K004)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya