Sebanyak 12 oknum polisi Polresta Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), masing-masing diancam empat tahun penjara karena didakwa mengelapkan 2000 liter bahan bakar jenis solar milik PT. Donna Kembara Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat, mengatakan, sebanyak 12 oknum aparat kepolisian tersebut didakwa melanggar Pasal 372 jo 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang penggelapan.
Persidangan dalam agenda pemeriksaan para terdakwa, JPU mengatakan, sebanyak 12 oknum aparat kepolisian yang mengelapkan solar milik PT Donna Kembara Jaya tersebut adalah Noryadi (50), Sujari (45), Defiarsyah (32), Oktoni Heriyadi (31), Niko Paderi (29), Sukarli (28), Al Faizun (30), Cecep Prayatno (27), Eric Fitriansyah (28) dan Guntur Sunavel (27).
"Para terdakwa yang berkerjasama dengan karyawan PT Donna Kembara Jaya, terpidana Suratno dan Martono sebagai sopir minyak pada perusahaan tersebut yang bergerak peleburan bijih timah itu telah mengelapkan 2000 liter solar sehingga pihak PT Donna Kembara Jaya mengalami kerugian Rp1.424.472.000," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan Suratno dan Martono mantan karyawan PT Donna Kembara Jaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada bulan lalu dengan masing-masing hukuman empat bulan penjara.
Serta barang bukti berupa sisa minyak solar yang belum terjual, para terdakwa terancam pidana empat tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan para terdakwa di persidangan, para terdakwa membeli bahan bakar solar itu kepada terdakwa Suratno seharga Rp900 ribu perdrum dan minyak telah dibeli para terdakwa itu dijual kepada penambang bijih timah dan nelayan seharga Rp1,5 juta perdrum.
Pengelapan minyak solar tersebut telah berlansung selama setahun, setelah pihak perusahaan mencurigai pengelapan BBM jenis solar itu yang dilakukan Suratno dan Martono, hasil pengembangan dan pemeriksaan di pengadilan pada saat itu, pengelapan solar itu melibatkan 12 orang aparat kepolisian," ujar Eko Purwanto. (KMN/K004)
0 komentar:
Posting Komentar