Jumat, 09 April 2010

Markus di Indramayu, Oknum Polisi Jadi Tersangka


Kasus mafia hukum atau yang mulai dikenal dengan istilah makelar kasus (markus) yang melibatkan anggota Polres Indramayu akhirnya terungkap. Polres setempat menetapkan Ajun Inspektur Dua Polisi (Aipda) NS sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (8/4). Tersangka yang sehari-hari berdinas di SPK Polres Indramayu ini dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, terhadap korbannya keluarga pelaku pembunuhan.

Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto kepada "PRLM" mengatakan, setelah adanya laporan dugaan markus yang melibatkan anggotanya dalam kasus pembunuhan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap, Aipda NS telah meminta uang sekira Rp14 juta kepada Darmi (40 tahun), keluarga terdakwa pelaku pembunuhan, warga Gg.Enam Desa Karangampel Lor, Kec.Karangampel, Kab.Indramayu. Uang itu, menurut Aipda NS kepada Darmi, akan digunakan untuk membantu proses pembebasan Kadana, suami Darmi yang terjerat dakwaan kasus pembunuhan.

Alih-alih uang telah disetorkan Darmi kepada Aipda NS, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu malah memvonis Kadana dengan hukuman tujuh tahun penjara pada Senin (5/4) lalu. Merasa tak terima, Darmi dan kerabatnya lalu memprotes putusan hakim PN dan menyampaikan dugaan markus yang melibatkan Aipda NS kepada media.

"Dari berbagai keterangan yang terhimpun itu, kami lalu menyelidikan sampai kemudian diketahui keterlibatan Aipda NS. Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aipda NS dan saat itu juga dilakukan penahanan dengan sangkaan penipuan," ungkap Nasri.

Kapolwil Cirebon Komisaris Besar Polisi Tugas Dwi Aprianto menyatakan, tindakan tegas diberlakukan kepada Aipda NS karena dinilai telah melakukan perbuatan pidana. Ia juga menyatakan, kasus ini menjadi tamparan keras jajarannya di saat berada dalam upaya pencitraan Polri dari praktik mafia hukum.

"Kami tidak main-main, sepekan ini saja ada empat anggota Polwil Cirebon yang kami ajukan dalam sidang internal karena terlibat berbagai kasus. Jika pelanggarannya berat, tentu akan sampai pada pemecatan," tegas Dwi Aprianto. (C-25/das)***

JAWA BARAT PIKIRAN RAKYAT ONLINE

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya