P
MAKASSAR -- Belum tuntas kasus Briptu Simon Siloy yang terbukti sebagai pengedar narkoba, Kesatuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Polwiltabes Makassar kembali menangkap seorang polisi yang terbukti membawa sabu-sabu. Oknum polisi dimaksud bernama Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Amiruddin Azis.
Tersangka merupakan anggota Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsekta Mariso. Aiptu Amiruddin Azis ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Tupai, Rabu subuh, 7 April. Penangkapan dilakukan Kesatuan Narkoba dibantu Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polwiltabes Makassar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu dan tiga butir somadril. Barang bukti tersebut didapatkan dalam gantungan kunci yang berada di saku celana tersangka, saat digeledah oleh sesamanya polisi.
Sebelumnya, tersangka dibuntuti dari Jalan Kerung-kerung. Namun, polisi tidak berani melakukan penangkapan lantaran tersangka melakukan perlawanan. Akhirnya, Kesatuan Narkoba meminta bantuan Unit P3D sambil terus membuntuti tersangka yang mengendarai sepeda motor.
Di Jalan Tupai, tersangka tidak mampu lagi melakukan perlawanan dan menyerahkan diri setelah belasan anggota Unit P3D melakukan penangkapan dipimpin Kepala Unit P3D, Ajun Komisaris Polisi Djoko MW.
Hingga siang kemarin, tersangka masih diperiksa intensif di Unit II Kesatuan Narkoba Polwiltabes Makassar. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dalam saku celana tersangka, telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Urusan Bina Operasional Kesatuan Narkoba Polwiltabes Makassar, AKP Rahman, mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sementara Kasat Narkoba Polwitabes, Ajun Komisaris Besar Polisi Hasbi Hasan, menyatakan, tersangka sudah ditahan dan masih didalami apakah pengedar atau hanya pengguna narkoba saja.
Kepala Unit P3D Polwiltabes Makassar, AKP Djoko MW, mengaku, tersangka positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Karena itu, pihaknya akan memproses lebih lanjut kasus ini. "Tersangka tentunya akan dikenakan sanksi disiplin dan proses hukum pidana tetap jalan," terang Djoko.
Selain Aiptu Amiruddin Azis, saat ini penyidik Kesatuan Narkoba Polwiltabes Makassar juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota bagian Tata Urusan Dalam Polwiltabes bernama Bripka A Mus yang juga mantan anggota Kesatuan Narkoba.
Bripka A Mus disinyalir terlibat dalam peredaran sabu-sabu, bersama tersangka Bimo yang ditangkap beberapa waktu lalu di basement sebuah hotel berbintang di metropolitan ini. (ram)
0 komentar:
Posting Komentar