Seorang oknum polisi Brigadir DGS, 31 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan Matahari 1 Nomor 16 Lingkungan Sayo Baru BTN Sweta Kelurahan Babakan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, sedang asyik memakai sabu-sabu, Rabu malam (7/4).
Petugas Direktorat Provost dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditpropam Polda NTB) melakukan penangkapan setelah menerima pengaduan masyarakat.
DGS ditangkap bersama dua orang rekannya bukan polisi, IKK, 32 tahun, asal Karang Kecicang Cakra Selatan dan INB, 26 tahun, asal Panaraga Cakra Selatan. Barang bukti yang disita Ditpropam Polda NTB berupa enam paket sabu-sabu, uang Rp 26 ribu, telepon seluler Nokia 1100i dan sepotong celana jins.
Ketiga orang tersebut kini sudah diamankan di Satuan Idik I Direktorat Narkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Urusan Penerangan Umum Humas Polda NTB Ajun Komisaris R Sujoko Aman kepada Tempo, Kamis (8/4) sore, semula masyarakat melaporkan adanya perjudian kepada Ditpropam Polda NTB.
"Setelah digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu di tangan IKK,’’ kata Sujoko. Pengakuannya, IKK membeli sabu-sabu seharga Rp 1 juta dari SGL yang masih dalam pelacakan. Setelah dibeli, sabu-sabu tersebut dipecah menjadi delapan paket dan dua paket telah dikonsumsi mereka.
Untuk mengembangkan perkara tersebut polisi bekerja sama dengan Balai Besar POM Mataram, Rumah Sakit Jiwa Mataram, dan kejaksaan.
0 komentar:
Posting Komentar