Rabu, 07 April 2010

Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara


Oknum polisi anggota Samapta Polda Aceh Briptu Yasir Arafat, dituntut 10 tahun penjara karena bersalah menembak mati Serka Ismail Lopa, anggota TNI yang bertugas di Kodim 0101 Aceh Besar.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu [31/03] , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Akbar menyatakan, terdakwa warga gampong (desa) Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Terdakwa mengenakan baju krim dengan celana hitam dan berpeci didampingi penasihat hukum, Aulia dan dihadiri belasan anggota personel TNI dan keluarga korban. Sidang itu mendapat pengawalan sejumlah polisi.
JPU mengatakan, korban ditembak tidak jauh dari rumahnya pada 19 Oktober 2009 sekitar pukul 19.30 WIB. Serka Ibrahim Lopa meninggal setelah ditembak terdakwa.
Sebelum menembak, terdakwa mengintip korban dari rumah seorang warga tempat tinggal Serka Ismail Lopa. Ketika melihat korban keluar rumah dengan memasuk beberapa karung dan kotak ke dalam mobilnya.
Terdakwa mencoba memanggilnya karena curiga namun korban tidak menggubris, malah korban kabur bersama mobilnya berusaha meninggalkan terdakwa.
Melihat gelagat itu, terdakwa lari mengejar. Dalam pengejaran, terdakwa sempat melepaskan peringatan. Namun, korban tetap tidak menggubrisnya. Terdakwa kembali melepaskan tembakan ke arah kaca belakang mobil korban.
“Tembakan membuat mobil terperosok ke rawa-rawa yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban. Tembakan itu menebus tempat duduk hingga mengenai kepala korban bagian belakang dan meninggal dunia di rumah sakit karena pendarahan,” ungkap Jaksa.
Sebelum menuntut korban, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Korban merupakan anggota TNI aktif dan juga kepala keluarga.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Sebagai anggota Polri mencurigai sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan terdakwa membantu menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit.
JPU menambahkan, barang bukti sebuah pistol jenis revolver beserta amunisi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri milik terdakwa dikembalikan ke Polda Aceh. Sedangkan puluhan botol minum keras yang ditemukan di mobil korban disita untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai M. Arsyad Sundusin menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengajukan pembelaan. ”Ya Pak Hakim, saya mengajukan pembelaan,” jawab terdakwa seraya menganggukkan kepala. Begitu juga penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang dilanjutkan Rabu (7/4) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. ( ant )

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya