Oknum polisi anggota Samapta Polda Aceh Briptu Yasir Arafat, dituntut 10 tahun penjara karena bersalah menembak mati Serka Ismail Lopa, anggota TNI yang bertugas di Kodim 0101 Aceh Besar.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu [31/03] , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Akbar menyatakan, terdakwa warga gampong (desa) Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Terdakwa mengenakan baju krim dengan celana hitam dan berpeci didampingi penasihat hukum, Aulia dan dihadiri belasan anggota personel TNI dan keluarga korban. Sidang itu mendapat pengawalan sejumlah polisi.
JPU mengatakan, korban ditembak tidak jauh dari rumahnya pada 19 Oktober 2009 sekitar pukul 19.30 WIB. Serka Ibrahim Lopa meninggal setelah ditembak terdakwa.
Sebelum menembak, terdakwa mengintip korban dari rumah seorang warga tempat tinggal Serka Ismail Lopa. Ketika melihat korban keluar rumah dengan memasuk beberapa karung dan kotak ke dalam mobilnya.
Terdakwa mencoba memanggilnya karena curiga namun korban tidak menggubris, malah korban kabur bersama mobilnya berusaha meninggalkan terdakwa.
Melihat gelagat itu, terdakwa lari mengejar. Dalam pengejaran, terdakwa sempat melepaskan peringatan. Namun, korban tetap tidak menggubrisnya. Terdakwa kembali melepaskan tembakan ke arah kaca belakang mobil korban.
“Tembakan membuat mobil terperosok ke rawa-rawa yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban. Tembakan itu menebus tempat duduk hingga mengenai kepala korban bagian belakang dan meninggal dunia di rumah sakit karena pendarahan,” ungkap Jaksa.
Sebelum menuntut korban, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Korban merupakan anggota TNI aktif dan juga kepala keluarga.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Sebagai anggota Polri mencurigai sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan terdakwa membantu menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit.
JPU menambahkan, barang bukti sebuah pistol jenis revolver beserta amunisi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri milik terdakwa dikembalikan ke Polda Aceh. Sedangkan puluhan botol minum keras yang ditemukan di mobil korban disita untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai M. Arsyad Sundusin menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengajukan pembelaan. ”Ya Pak Hakim, saya mengajukan pembelaan,” jawab terdakwa seraya menganggukkan kepala. Begitu juga penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang dilanjutkan Rabu (7/4) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. ( ant )
0 komentar:
Posting Komentar