Jumat, 09 April 2010

Kalau Terbukti Pantas Dipecat Kasus Oknum Polisi yang Diduga Memeras


Advokat senior Hilman Samsi SH menyatakan salut atas sikap Provos unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakkan Disiplin (P3D) Polresta Balikpapan yang menindak 4 oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dan perampasan terhadap warga dengan dalih menjual miras tanpa izin. Dalam waktu dekat, 4 oknum polisi muda itu akan disidang kode etik di Polresta Balikpapan.

Hilman Samsi menegaskan, apabila terbukti merampas, oknum polisi tersebut tidak cukup hanya disidang kode etik. Mereka harus diseret ke peradilan umum. “Melihat dari pengakuan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 19 juta, ini termasuk pidana. Menurut saya, oknum polisi yang terbukti memeras, pantas dipecat,” tegasnya kepada Post Metro, kemarin.

Dijelaskan Hilman, saat ini Polri sedang bekerja keras menjaga nama baiknya diantaranya memberantas makelar kasus (markus) di tubuh Polri seperti yang saat ini ramai di media, pengungkapan markus pajak Gayus Tambunan. “Di tingkat atas, polisi sedang mengungkap kasus besar yakni markus Pajak. Kok polisi di bawah melakukan tindakan pemerasan.

Wah….ini jelas mencoreng nama polisi. Padahal polisi itu baik, karena perbuatan oknum bisa tercoreng. Dulu Kabareskrim Komjen Suyitno Landung dipidanakan dan masuk penjara hanya gara-gara menerima pemberian 1 mobil X Trail dari tersangka korupsi bank yang tidak ditahan. Lha kalau 4 polisi itu terbukti memeras, ya pantas dipecat.

Jendral saja bisa dibawa ke pidana, apalagi cuma bintara. Tindakan pemerasan jelas merugikan masyarakat dan efeknya membuat tak nyaman warga,” kata Hilman Samsi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Provos unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakkan Disiplin (P3D) Polresta Balikpapan akan menggelar sidang kode etik dan disiplin interen kepolisian atas perilaku anggotan polisi dari satuan Samapta yang menyakiti warga dan menyalahi tugas dan fungsi sebagai polisi.

Keempat anggota polisi itu antara lain HE, GR, IN dan KT berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dan Brigadir Satu (Briptu). Oknum polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Somber Balikpapan Utara pada pertengahan bulan Februari 2010 lalu.

Informasi berhasil dihimpun, mereka melakukan razia di warung milik Allam Tuerah warga Jl AW Syahrani RT 5 no 7 Kelurahan Batu Ampar (56) dengan dalih mencari minuman keras atau (miras) Februari lalu dalam rangka operasi penyakit masyarakat atau Pekat.

Operasi ini dilakukan jajaran kepolisian selama lebih kurang satu bulan. Hanya aja , keempat oknum tersebut tidak ada surat perintah (sprin) untuk melakukan razia atau penggeledahan. Saat itulah oknum polisi tersebut mengambil perhiasan milik korban.

Merasa tidak terima, Allam Tureah melapor ke Provos Polresta Balikpapan. “Saya belum tahu kapan pastinya, yang jelas dalam waktu dekat sidang akan digelar, guna mengetahui pengakuan terperiksa serta tuntutan penuntut ,” jawab Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafik ditemui Selasa (6/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga rekan HE mengaku diajak oleh HE dalam melakukan aksi. Mereka juga mengelak apabila melakukan pemerasan dengan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban Allam warga Somber Balikpapan Utara. Diketahui dari empat anggota polisi ini, salah satunnya berinisial HR sudah masuk dalam daftar penindakan oleh Provos, mengingat HR desersi atau sering meninggalkan tugas tanpa ada pemberitahuan.

HR sendiri terancam dipecat apalgi tersangkut kasus pemerasan. Kini keempatkan masih terus jalani pemeriksaan dan ditempatkan di sel khusus. Nantinya dari persidangan kode etik, barulah proses hukum dilanjutkan ke peradilan umum. Sebab, terlapor diduga melakukan pemerasan serta mengambil barang berharga milik korban.

Sementara itu, Allam Tuerah warga Jl AW Syahrani RT 5 no 7 Kelurahan Batu Ampar (56) selaku korban pemerasan pernah menegaskan keinginannya agar para oknum polisi yang memeras dirinya diproses hukum pidana.

Allam iklas apabila perhiasan dan uang yang diperkirakan senilai Rp 20 juta yang dirampas oknum polisi tidak dikembalikan. Yang diinginkan Allam adalah para oknum polisi pemeras itu diseret ke jalur pidana karena ulahnya mencoreng nama baik polisi dan merugikan masyarakat.(ono/bai)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya