Senin, 26 April 2010

Oknum Brimob Terlibat Bakar 40 Rumah

Seorang oknum Brimob diduga kuat terlibat dan menjadi provokator pengerahan massa untuk menyerang dan membakar 40 rumah warga di Desa Batang Kumu di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

“Massa yang menyerang desa dipimpin seorang anggota Brimob bernama Simorgan Nababan dari kesatuan di Sipirok. Saya melihat langsung dia memakai seragam polisi yang ditutupi jaket,” kata warga Desa Batang Kumu, M Nasir Sihotang, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Sabtu (24/4) malam.

Sekitar 300 warga yang diduga berasal dari enam desa di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, merusak dan membakar sedikitnya 40 rumah warga Desa Batang Kumu. Penyerangan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari.

Nasir mengatakan warga Desa Batang Kumu mengenal oknum Brimob itu karena selama ini ia bertugas di perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang berlokasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Menurut dia, warga Desa Batang Kumu selama ini memang berkonflik dengan perusahaan tersebut sejak sekitar tahun 1998.

“Kami tidak pernah bermasalah dengan warga Padang Lawas, tapi dengan perusahaan memang iya. Hal itu mengenai tapal batas daerah,” ujar Nasir.

Gugatan Warga

Direktur Eksekutif Kaliptra Sumatera, Irsyadul Halim, menilai penyerangan tersebut kemungkinan besar terkait gugatan warga Desa Batang Kumu terhadap PT MAI. Konflik tersebut kini dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu.

“Selain itu, penyerangan serupa pernah terjadi pada tahun 1998 ketika rumah warga Desa Batang Kumu juga dirusak massa yang diduga didalangi perusahaan,” katanya.

PT MAI selama ini bermitra dengan enam desa di Padang Lawas, Sumut, dan mengklim wilayah Desa Batang Kumu juga masuk ke dalam wilayah tersebut.

Perusahaan itu beroperasi dengan berbekal izin penunjukan lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan Nomor 460.132/IL/I/1996, tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan tanggal 23 Januari 1997.

Didukung Surat Keputusan Bupati Tapanuli selatan Nomor 525.26/1656/K/2003 tentang izin budidaya perkebunan yang diterbitkan tanggal 11 november 2003, yang intinya memberikan izin pada PT MAI untuk merealisasikan pembangunan perkebunan sawit diatas lahan seluas 9.000 hektar.

“Namun, sebagian wilayah yang dikelola perusahaan berada di wilayah teritori Propinsi Riau tepatnya di Kabupaten Rokan Hulu yang berbatasan dengan Sumut. Akibatnya banyak lahan yang sudah dikelola masyarakat Riau dirampas oleh perusahaan tersebut,” ujar Halim.

Pada sidang lanjutan berupa ketrangan saksi di PN Pasir Pangarayan, Selasa (21/4) lalu, saksi ahli dari BPN Provinsi Riau, Tata Pemerintahan Provinsi Riau, Depatemen Kehutanan RI, dan Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, menyatakan memberatkan konsesi yang diklaim perusahaan masuk dalam wilayah Riau.

Saksi dari BPN juga menyatakan perusahaan diduga telah menggeser patok sejauh 5 kilometer dari perbatasan Riau-Sumut. Akibatnya, sekitar 5.508 hektar areal yang dikelola oleh perusahaan itu masuk di wilayah Riau.

http://joglopos.com

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya