Bripka Alamsyah yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman penjara di sel tahanan Brimob Polda Sulselbar selama 14 hari dan penundaan pangkat selama satu periode.
Dalam sidang pelanggaran disiplin yang digelar di aula Mapolwiltabes Makassar, Kamis, terungkap Bripka Alamsyah yang bertugas di Satuan Samapta Polwiltabes Makassar bertindak melawan aturan disiplin.
Terperiksa Bripka Alamsyah mengakui jika tindakannya pada saat bertugas di Polres Selayar itu melanggar tindakan disiplin dengan cara melawan perintah atasan.
Penuntut kepolisian, AKP Joko MW mengungkapkan, saat itu, Bripka Alamsyah yang masih bertugas di Polres Selayar pada September 2009, sedang dalam keadaan mabuk dan mengganggu waktu jam istirahat warga.
Kapolsek Selayar AKP Sarding yang mengetahui bahwa Bripka Alamsyah sedang mabuk langsung menghubungi istri terperiksa dan meminta istrinya agar membawanya pulang ke rumahnya.
Namun, upaya untuk menenangkan terperiksa malah mendapat perlawanan dengan cara mengamuk sambil membawa parang ke rumah AKP Sarding.
AKP Sarding kemudian berkoordinasi dengan anggota Polres Selayar untuk menenangkan terperiksa. AKP Sarding juga melaporkan tindak pelanggaran disiplin anggota yang mempunyai tugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat itu ke Unit Pelayanan Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polresta Selayar.
"Proses pelanggaran disiplin yang sebelumnya ditangani Polresta Selayar kemudian dialihkan ke Polwiltabes Makassar karena terperiksa langsung dimutasi ke Polwiltabes Makassar setelah pelanggaran itu," katanya.
Hukuman disiplin itu menurut Joko, sudah sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf L Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pelangga
Dalam sidang pelanggaran disiplin yang digelar di aula Mapolwiltabes Makassar, Kamis, terungkap Bripka Alamsyah yang bertugas di Satuan Samapta Polwiltabes Makassar bertindak melawan aturan disiplin.
Terperiksa Bripka Alamsyah mengakui jika tindakannya pada saat bertugas di Polres Selayar itu melanggar tindakan disiplin dengan cara melawan perintah atasan.
Penuntut kepolisian, AKP Joko MW mengungkapkan, saat itu, Bripka Alamsyah yang masih bertugas di Polres Selayar pada September 2009, sedang dalam keadaan mabuk dan mengganggu waktu jam istirahat warga.
Kapolsek Selayar AKP Sarding yang mengetahui bahwa Bripka Alamsyah sedang mabuk langsung menghubungi istri terperiksa dan meminta istrinya agar membawanya pulang ke rumahnya.
Namun, upaya untuk menenangkan terperiksa malah mendapat perlawanan dengan cara mengamuk sambil membawa parang ke rumah AKP Sarding.
AKP Sarding kemudian berkoordinasi dengan anggota Polres Selayar untuk menenangkan terperiksa. AKP Sarding juga melaporkan tindak pelanggaran disiplin anggota yang mempunyai tugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat itu ke Unit Pelayanan Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polresta Selayar.
"Proses pelanggaran disiplin yang sebelumnya ditangani Polresta Selayar kemudian dialihkan ke Polwiltabes Makassar karena terperiksa langsung dimutasi ke Polwiltabes Makassar setelah pelanggaran itu," katanya.
Hukuman disiplin itu menurut Joko, sudah sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf L Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pelangga
0 komentar:
Posting Komentar