Citra Polri, khususnya Polda Sulsel kembali tercoreng. Ini menyusul salah seorang anggota Dentasemen Markas (Denma) Polda Sulsel yakni Iptu AN dilaporkan di Polwiltabes Makassar karena dugaan terlibat dalam tindak pidana perampokan.
Informasi perampokan tersebut terungkap setelah Muhammad (25), warga Jl Kelapa Tiga, Kecamatan Panakukang, Makassar, melapor di unit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polwiltabes Makassar, Senin (26/4).
Di depan aparat kepolisian, Muhammad mengaku bahwa pada hari Sabtu (24/4) sekitar pukul 23.30 wita, tiba-tiba ia didekati oleh AN. Saat itu Muhammad sedang nongkrong di dekat rumahnya.
Dengan alasan korban diduga membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, korban yang memang mengetahui oknum tersebut adalah polisi, memilih menuruti saja permintaan polisi. Saat itu ia dibawa ke lorong kecil tak jauh dari rumahnya.
Saat di lorong, korban kemudian diperiksa sedemikian rupa. "Saya digeledah, katanya saya memiliki narkoba. Padahal sama sekali tidak," jelas korban saat melapor.
Karena tidak mendapati yang dicari, AN kemudian meminta korban untuk memperlihatkan ponsel dan dompetnya. Setelah memeriksa, baik ponsel dan dompet korban dikantongi tersangka.
Sadisnya, AN yang juga tetangga korban, kemudian memukul dada Muhammad sebanyak dua kali. Akibatnya korban sempat menjalani perawatan di RS Faisal.
"Saat ia mengambil ponsel dan dompet saya, saya mencoba bertanya, tapi dia justru memukul saya," ujar korban menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Kepala Unit P3D Polwiltabes Makassar, AKP Djoko, yang ditemui, Selasa (27/4), di Mapolwiltabes Makassar, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, baik korban ataupun terlapor sudah dimintai keterangan.
"Kasus ini sudah kami serahkan ke Polda untuk proses lebih lanjut," jelas Djoko, kemarin. (ali)
Humas Polda: Tunggu Hasil Penyelidikan
DIHUBUNGI terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Hery Subiansauri mengatakan bahwa langkah pertama yang ditempuh Polda dalam hal ini penyidik adalah mengumpulkan sejumlah saksi-saksi.
"Pertama kali yang dilakukan adalah meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk hasil visum. Jika sudah memenuhi unsur ini, maka penyelidikan akan dilakukan dan tidak menutup kemungkinan status terlapor, bisa langsung menjadi tersangka," jelas Hery, kemarin. (ali)
Tribun Timur
Informasi perampokan tersebut terungkap setelah Muhammad (25), warga Jl Kelapa Tiga, Kecamatan Panakukang, Makassar, melapor di unit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polwiltabes Makassar, Senin (26/4).
Di depan aparat kepolisian, Muhammad mengaku bahwa pada hari Sabtu (24/4) sekitar pukul 23.30 wita, tiba-tiba ia didekati oleh AN. Saat itu Muhammad sedang nongkrong di dekat rumahnya.
Dengan alasan korban diduga membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, korban yang memang mengetahui oknum tersebut adalah polisi, memilih menuruti saja permintaan polisi. Saat itu ia dibawa ke lorong kecil tak jauh dari rumahnya.
Saat di lorong, korban kemudian diperiksa sedemikian rupa. "Saya digeledah, katanya saya memiliki narkoba. Padahal sama sekali tidak," jelas korban saat melapor.
Karena tidak mendapati yang dicari, AN kemudian meminta korban untuk memperlihatkan ponsel dan dompetnya. Setelah memeriksa, baik ponsel dan dompet korban dikantongi tersangka.
Sadisnya, AN yang juga tetangga korban, kemudian memukul dada Muhammad sebanyak dua kali. Akibatnya korban sempat menjalani perawatan di RS Faisal.
"Saat ia mengambil ponsel dan dompet saya, saya mencoba bertanya, tapi dia justru memukul saya," ujar korban menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Kepala Unit P3D Polwiltabes Makassar, AKP Djoko, yang ditemui, Selasa (27/4), di Mapolwiltabes Makassar, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, baik korban ataupun terlapor sudah dimintai keterangan.
"Kasus ini sudah kami serahkan ke Polda untuk proses lebih lanjut," jelas Djoko, kemarin. (ali)
Humas Polda: Tunggu Hasil Penyelidikan
DIHUBUNGI terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Hery Subiansauri mengatakan bahwa langkah pertama yang ditempuh Polda dalam hal ini penyidik adalah mengumpulkan sejumlah saksi-saksi.
"Pertama kali yang dilakukan adalah meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk hasil visum. Jika sudah memenuhi unsur ini, maka penyelidikan akan dilakukan dan tidak menutup kemungkinan status terlapor, bisa langsung menjadi tersangka," jelas Hery, kemarin. (ali)
Tribun Timur
0 komentar:
Posting Komentar