Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh mendesak Kapolda Aceh untuk menindak tegas oknum Brimob yang melakukan pemukulan dan penembakan terhadap warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya yang mengakibatkan Muhib Dani (19) terluka parah di bagian kaki.
Hal ini juga telah mengundang terjadinya amuk massa yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas di PT Surya Panen Subur (SPS) Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Sabtu (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Insiden tersebut diduga kuat karena oknum Brimob yang selama ini mengamankan pabrik itu menembak seorang pemuda setempat yang berselisih paham dengannya.
"Kami mendesak Kapolda untuk segera menindak oknum Brimob itu dan meminta Komnas HAM mengusut kasus pemukulan dan penembakan warga Desa Alue Raya, agar penegakan HAM yang kita cita-citakan dapat terwujud hingga peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari," ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi, SH kepada wartawan, Senin (26/4).
Dijelaskan, tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas pokok kepolisian tersebut tidak terlepas dari menjunjung tinggi HAM.
Namun, tidak demikian yang terjadi di Nagan Raya, akibat ulah oknum Brimob yang bertugas melakukan pengamanan terhadap PT SPS yang memukul dan menembak mengakibatkan Muhib Dani (19) terluka parah di bagian kaki dan terpaksa menjalani perawatan di RSUD Nagan Raya.
Dari data yang dihimpun, diduga kuat terdapat kesalahan prosedur serta tindak pidana dalam peristiwa tersebut, di antaranya hanya karena terjadi percekcokan antara korban dan oknum Brimob, lantas memancing emosi dua oknum Brimob sehingga ketika korban melintasi PT SPS langsung dikejar hingga ke perbatasan Desa Aleu Raya dan Aleu Kuyun, kemudian dipukul dan ditembak.
"Hal ini jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," jelasnya.
Dilarang Keras
Sebagaimana diketahui, polisi yang bertugas di lapangan dilarang keras mempergunakan senjata api untuk menembak orang maupun pelaku tindak kejahatan, kerusuhan dan lain sebagainya. Begitu juga jika tersangka yang hendak ditangkap melarikan diri, polisi dilarang menembak.
Sedangkan apabila tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan anggota atau masyarakat, polisi wajib menghentikannya. Karenanya, petugas kepolisian di lapangan dibekali dengan kondisi fisik yang prima dan ilmu bela diri.
Sementara terkait dugaan tindak pidana pemukulan dan penembakan yang dilakukan oknum Brimob, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan berat, sehingga dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Akibat dari ulah oknum Brimob tersebut, mengakibatkan keresahan masyarakat di Kemukiman Desa Cot Masjid dan berujung pada pengrusakan dan pembakaran terhadap PT SPS yang diperkirakan menimbulkan kerugian miliaran rupiah," ujarnya. (mhd)
http://www.analisadaily.com/index.php?
Hal ini juga telah mengundang terjadinya amuk massa yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas di PT Surya Panen Subur (SPS) Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Sabtu (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Insiden tersebut diduga kuat karena oknum Brimob yang selama ini mengamankan pabrik itu menembak seorang pemuda setempat yang berselisih paham dengannya.
"Kami mendesak Kapolda untuk segera menindak oknum Brimob itu dan meminta Komnas HAM mengusut kasus pemukulan dan penembakan warga Desa Alue Raya, agar penegakan HAM yang kita cita-citakan dapat terwujud hingga peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari," ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi, SH kepada wartawan, Senin (26/4).
Dijelaskan, tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas pokok kepolisian tersebut tidak terlepas dari menjunjung tinggi HAM.
Namun, tidak demikian yang terjadi di Nagan Raya, akibat ulah oknum Brimob yang bertugas melakukan pengamanan terhadap PT SPS yang memukul dan menembak mengakibatkan Muhib Dani (19) terluka parah di bagian kaki dan terpaksa menjalani perawatan di RSUD Nagan Raya.
Dari data yang dihimpun, diduga kuat terdapat kesalahan prosedur serta tindak pidana dalam peristiwa tersebut, di antaranya hanya karena terjadi percekcokan antara korban dan oknum Brimob, lantas memancing emosi dua oknum Brimob sehingga ketika korban melintasi PT SPS langsung dikejar hingga ke perbatasan Desa Aleu Raya dan Aleu Kuyun, kemudian dipukul dan ditembak.
"Hal ini jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," jelasnya.
Dilarang Keras
Sebagaimana diketahui, polisi yang bertugas di lapangan dilarang keras mempergunakan senjata api untuk menembak orang maupun pelaku tindak kejahatan, kerusuhan dan lain sebagainya. Begitu juga jika tersangka yang hendak ditangkap melarikan diri, polisi dilarang menembak.
Sedangkan apabila tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan anggota atau masyarakat, polisi wajib menghentikannya. Karenanya, petugas kepolisian di lapangan dibekali dengan kondisi fisik yang prima dan ilmu bela diri.
Sementara terkait dugaan tindak pidana pemukulan dan penembakan yang dilakukan oknum Brimob, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan berat, sehingga dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Akibat dari ulah oknum Brimob tersebut, mengakibatkan keresahan masyarakat di Kemukiman Desa Cot Masjid dan berujung pada pengrusakan dan pembakaran terhadap PT SPS yang diperkirakan menimbulkan kerugian miliaran rupiah," ujarnya. (mhd)
http://www.analisadaily.com/index.php?
0 komentar:
Posting Komentar