Kejaksaan Sidoarjo menahan dua anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya di rumah tahanan Kepolisian Resor Sidoarjo, Jumat (30/4). Kedua oknum polisi tersebut Ajun Komisaris KS dan Brigadir Satu SBM ditahan atas dugaan pemerasan. Sebelumnya, terdakwa telah menjalani penahanan selama empat hari di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
"Penahanan dialihkan atas permintaan resmi pembinaan hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta, Jumat (30/4). Pemindahan kedua terdakwa demi alasan keamanan bagi keduanya. Hingga kini, kedua terdakwa berstatus tahanan jaksa penuntut umum. Keduanya, katanya, telah menyalahgunaan kewenangan dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Modusnya, pelaku menangkap dan menyidik sejumlah perkara narkotika dan perkara pidana lainnya. Selanjutnya, pelaku memeras pelaku tindak kejahatan dengan sejumlah uang. Diantaranya pelaku menggrebek perjudian di Prambon Kabupaten Sidoarjo pada Agustus 2009 tanpa dilengkapi surat tugas. "Keduanya ternyata non job," katanya.
Dalam aksinya ini, pelaku berhasil memeras uang sebesar Rp 30 juta. Mereka juga melakukan aksi serupa di Gresik dengan modus yang sama. Setelah sukses mengantongi uang, keduanya melepaskan pelaku tindak kejahatan tersebut. Keduanya disangkakan dengan pasal 12 huruf E atau huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
tempointeraktif.com
"Penahanan dialihkan atas permintaan resmi pembinaan hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta, Jumat (30/4). Pemindahan kedua terdakwa demi alasan keamanan bagi keduanya. Hingga kini, kedua terdakwa berstatus tahanan jaksa penuntut umum. Keduanya, katanya, telah menyalahgunaan kewenangan dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Modusnya, pelaku menangkap dan menyidik sejumlah perkara narkotika dan perkara pidana lainnya. Selanjutnya, pelaku memeras pelaku tindak kejahatan dengan sejumlah uang. Diantaranya pelaku menggrebek perjudian di Prambon Kabupaten Sidoarjo pada Agustus 2009 tanpa dilengkapi surat tugas. "Keduanya ternyata non job," katanya.
Dalam aksinya ini, pelaku berhasil memeras uang sebesar Rp 30 juta. Mereka juga melakukan aksi serupa di Gresik dengan modus yang sama. Setelah sukses mengantongi uang, keduanya melepaskan pelaku tindak kejahatan tersebut. Keduanya disangkakan dengan pasal 12 huruf E atau huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
tempointeraktif.com
0 komentar:
Posting Komentar