Upaya hukum atas penembakan dua warga Dusun Dengilau, Desa Sawakung, Galesong Selatan, Takalar terus dilakukan pihak korban. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melayangkan surat ke Mabes Polri untuk meminta penuntasan kasus tersebut.
"Surat itu merupakan desakan kami selaku tim advokasi korban agar Kapolri punya perhatian terhadap dengan kasus ini," ujar Abdul Muttalib, Ketua LBH Makassar, siang tadi.
Dalam suratnya, LBH menyayangkan sikap Kepolisian Daerah Sulsel yang terkesan menutup mata atas kasus itu. Padahal, satu korban yang tertembak, Syarif Kadir meregang nyawa selama tujuh bulan oleh peluru polisi yang bersarang di tubuhnya. "Tak satupun polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ini presedenn buruk karena polisi terbukti telah salah tembak," tegas Muttalib.
LBH juga mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan salah tembak personel Kepolisian Sketor Bontonompo dan Kepolisian Resort Gowa. Dia menilai, polisi telah bertindak di luar kewajaran dengan melakukan penganiayaan berat.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Hery Subiansauri mengaku belum mendapatkan informasi adanya surat yang dilayangkan LBH Makassar ke Mabes Polri. Kendati demikian, Hery mengapresiasi upaya tersebut.
"Polda Sulsel tetap berkomitmen untuk memproses semua laporan yang masuk," kata Hery.
Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan jika penyidik Propam Polda Sulsel menemukan bukti kuat atas laporan korban. Sebelumnya korban didampingi LBH mengadukan tindakan sekitar 30 oknum polisi terhadap Syarif Kadir dan ayahnya Mustari, pekan lalu. Hingga saat ini, laporan tersebut belum direspons.
http://www.tempointeraktif.com/
"Surat itu merupakan desakan kami selaku tim advokasi korban agar Kapolri punya perhatian terhadap dengan kasus ini," ujar Abdul Muttalib, Ketua LBH Makassar, siang tadi.
Dalam suratnya, LBH menyayangkan sikap Kepolisian Daerah Sulsel yang terkesan menutup mata atas kasus itu. Padahal, satu korban yang tertembak, Syarif Kadir meregang nyawa selama tujuh bulan oleh peluru polisi yang bersarang di tubuhnya. "Tak satupun polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ini presedenn buruk karena polisi terbukti telah salah tembak," tegas Muttalib.
LBH juga mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan salah tembak personel Kepolisian Sketor Bontonompo dan Kepolisian Resort Gowa. Dia menilai, polisi telah bertindak di luar kewajaran dengan melakukan penganiayaan berat.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Hery Subiansauri mengaku belum mendapatkan informasi adanya surat yang dilayangkan LBH Makassar ke Mabes Polri. Kendati demikian, Hery mengapresiasi upaya tersebut.
"Polda Sulsel tetap berkomitmen untuk memproses semua laporan yang masuk," kata Hery.
Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan jika penyidik Propam Polda Sulsel menemukan bukti kuat atas laporan korban. Sebelumnya korban didampingi LBH mengadukan tindakan sekitar 30 oknum polisi terhadap Syarif Kadir dan ayahnya Mustari, pekan lalu. Hingga saat ini, laporan tersebut belum direspons.
http://www.tempointeraktif.com/
0 komentar:
Posting Komentar