Polres Nagan Raya menetapkan dua oknum Brimob Kompi IV Kuala sebagai tersangka pelaku penembakan terhadap Muhib Dani (18), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 24 April 2010. Seperti diketahui, insiden itu sendiri telah memicu amuk massa sehingga merusak dan membakar berbagai fasilitas PT Surya Panen Subur (SPS) di Desa Pulo Kruet.
Kedua oknum anggota Brimob Kompi IV Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Brigadir LB dan Briptu FN. “Setelah kita periksa secara intensif, keduanya terbukti melakukan penembakan terhadap warga dan mereka langsung kita kurung di dalam sel/tahanan khusus,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Drs Ari Soebijanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Handoko kepada Serambi, Rabu (28/4). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang tergolong kategori penganiayaan berat.
Menurut Kapolres Ari Soebijanto, selain menahan kedua oknum anggota Brimob tersebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api milik kedua aparat penegak hukum itu serta sebilah parang milik korban. Polisi juga sudah memintai keterangan Hendra Wardani (19), rekan korban yang berhasil kabur ketika peristiwa itu terjadi. Hendra dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolsek Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.
Kapolres mengatakan, kesaksian Hendra Wardani sangat penting karena ia melihat dan mengalami sendiri kasus kekerasan dan penembakan terhadap Muhib Dani. “Ia (Hendra Wardani) merupakan saksi kunci dalam kasus ini,” kata Kapolres Nagan Raya.
Kapolda minta maaf
Secara khusus Kapolres Nagan Raya, AKBP Ari Soebijanto menyampaikan permohonan maaf Kapolda Aceh, Brigjen Pol Fajar Prihantoro atas terjadinya insiden penembakan terhadap seorang warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Kapolda juga telah memerintahkan pihak kepolisian di Nagan Raya untuk mengusut tuntas kasus itu dan berjanji akan memproses secara hukum oknum anggota Brimob yang terlibat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Drs Ari Soebijanto juga menjelaskan, massa yang melakukan pengrusakan dan pembakaran berbagai fasilitas milik PT SPS di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur--pascapenembakan seorang warga--diduga diprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dan memiliki masalah pribadi dengan pihak perusahaan perkenunan tersebut.
Hingga kemarin, kata Kapolres Ari Soebijanto, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya dua orang warga yang diduga menjadi pemicu aksi pengrusakan dan pembakaran yang melumpuhkan aktivitas PT SPS. Namun Kapolres Nagan Raya belum bersedia menyebutkan identitas warga yang terlibat itu sebab kemungkinan besar masih ada pihak lainnya yang ikut dijadikan tersangka. “Kita terus mendalami kasus ini, karena kemungkinan besar bakal banyak tersangka yang terlibat,” jelasnya.
Korban masih dirawat
Muhib Dani, korban penembakan oknum anggota Brimob di Nagan Raya, hingga Rabu (28/4) masih dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Banda Aceh yang sebelumnya sempat dikabarkan diboyong ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid Ahmad, menjawab Serambi melalui pesan singkatnya membenarkan Muhib Dani (korban penembakan)
masih dirawat intensif di RS Bhayangkara, Banda Aceh. Kondisi korban mulai membaik dan tim dokter RS Bhayangkara pada pukul 16.00 WIB, Rabu (28/4) dijadwalkan melakukan operasi untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di kaki kiri korban. “Biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pihak kepolisian sampai Muhib Dani dinyatakan sembuh,” tulis Kombes Farid Ahmad dalam pesan singkatnya.
Langgar HAM
Kasus penembakan Muhib Dani oleh oknum anggota Brimob di Nagan Raya juga ditanggapi KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh. Menurut KontraS dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, insiden itu bukan saja masuk kategori tindak pidana penganiayaan berat tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Koordinator KontraS Aceh Hendra Fadli dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Chairul Azmi dalam pernyataan bersama yang dikirim ke Serambi meminta Kapolda Aceh untuk memastikan berlangsungnya proses hukum secara adil dan transparan terhadap oknum Brimob yang melakukan pelanggaran tersebut. DPRK Nagan Raya didesak membentuk pansus yang bertugas menghimpun informasi terkait keberadaan sejumlah corporate perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya, terutama yang berhubungan dengan transparansi dan batasan izin penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh perusahaan. Selain itu, Bupati Nagan Raya, sesuai dengan kewenangannya juga harus menjamin terlaksananya proses pengawasan dan evaluasi keberadaan HGU di daerahnya.
Lapor ke Kapolri
Berbagai dugaan pelanggaran (penembakan) terhadap warga sipil yang dilakukan polisi di Aceh, disikapi oleh Koalisi NGO HAM Aceh dengan mengirim surat ke Kapolri dengan meminta dilakukan penindakan serius terhadap oknum-oknum anggota Polri yang terlibat.
Dalam surat bernomor 077/K-NGO/IV/2010 Tanggal 28 April 2010, Koalisi NGO HAM Aceh merincikan sejumlah kasus penembakan warga sipil di Aceh yang dilakukan polisi di berbagai tempat dalam tahun 2010. “Ketika sejumlah kasus lainnya belum jelas proses hukumnya, kini terjadi lagi kasus penembakan terhadap Muhib Dani (18), warga Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pemuda ini ditembak oknum Brimob yang menjaga PT SPS,” tulis Zulfikar Muhammad, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Koalisi NGO HAM Aceh dalam suratnya.
Terhadap berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan polisi di Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh meminta Kapolri segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap warga sipil. Kapolri juga diminta memerintahkan Kapolda Aceh lebih serius memberikan informasi/pemahaman kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di Aceh tentang hukum dan HAM. Koalisi NGO HAM Aceh juga menilai perlu segera dilakukan penertiban terhadap pos-pos polisi yang berkedudukan di banyak perusahaan milik swasta di Aceh.
serambinews.com
Kedua oknum anggota Brimob Kompi IV Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Brigadir LB dan Briptu FN. “Setelah kita periksa secara intensif, keduanya terbukti melakukan penembakan terhadap warga dan mereka langsung kita kurung di dalam sel/tahanan khusus,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Drs Ari Soebijanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Handoko kepada Serambi, Rabu (28/4). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang tergolong kategori penganiayaan berat.
Menurut Kapolres Ari Soebijanto, selain menahan kedua oknum anggota Brimob tersebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api milik kedua aparat penegak hukum itu serta sebilah parang milik korban. Polisi juga sudah memintai keterangan Hendra Wardani (19), rekan korban yang berhasil kabur ketika peristiwa itu terjadi. Hendra dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolsek Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.
Kapolres mengatakan, kesaksian Hendra Wardani sangat penting karena ia melihat dan mengalami sendiri kasus kekerasan dan penembakan terhadap Muhib Dani. “Ia (Hendra Wardani) merupakan saksi kunci dalam kasus ini,” kata Kapolres Nagan Raya.
Kapolda minta maaf
Secara khusus Kapolres Nagan Raya, AKBP Ari Soebijanto menyampaikan permohonan maaf Kapolda Aceh, Brigjen Pol Fajar Prihantoro atas terjadinya insiden penembakan terhadap seorang warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Kapolda juga telah memerintahkan pihak kepolisian di Nagan Raya untuk mengusut tuntas kasus itu dan berjanji akan memproses secara hukum oknum anggota Brimob yang terlibat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Drs Ari Soebijanto juga menjelaskan, massa yang melakukan pengrusakan dan pembakaran berbagai fasilitas milik PT SPS di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur--pascapenembakan seorang warga--diduga diprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dan memiliki masalah pribadi dengan pihak perusahaan perkenunan tersebut.
Hingga kemarin, kata Kapolres Ari Soebijanto, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya dua orang warga yang diduga menjadi pemicu aksi pengrusakan dan pembakaran yang melumpuhkan aktivitas PT SPS. Namun Kapolres Nagan Raya belum bersedia menyebutkan identitas warga yang terlibat itu sebab kemungkinan besar masih ada pihak lainnya yang ikut dijadikan tersangka. “Kita terus mendalami kasus ini, karena kemungkinan besar bakal banyak tersangka yang terlibat,” jelasnya.
Korban masih dirawat
Muhib Dani, korban penembakan oknum anggota Brimob di Nagan Raya, hingga Rabu (28/4) masih dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Banda Aceh yang sebelumnya sempat dikabarkan diboyong ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid Ahmad, menjawab Serambi melalui pesan singkatnya membenarkan Muhib Dani (korban penembakan)
masih dirawat intensif di RS Bhayangkara, Banda Aceh. Kondisi korban mulai membaik dan tim dokter RS Bhayangkara pada pukul 16.00 WIB, Rabu (28/4) dijadwalkan melakukan operasi untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di kaki kiri korban. “Biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pihak kepolisian sampai Muhib Dani dinyatakan sembuh,” tulis Kombes Farid Ahmad dalam pesan singkatnya.
Langgar HAM
Kasus penembakan Muhib Dani oleh oknum anggota Brimob di Nagan Raya juga ditanggapi KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh. Menurut KontraS dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, insiden itu bukan saja masuk kategori tindak pidana penganiayaan berat tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Koordinator KontraS Aceh Hendra Fadli dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Chairul Azmi dalam pernyataan bersama yang dikirim ke Serambi meminta Kapolda Aceh untuk memastikan berlangsungnya proses hukum secara adil dan transparan terhadap oknum Brimob yang melakukan pelanggaran tersebut. DPRK Nagan Raya didesak membentuk pansus yang bertugas menghimpun informasi terkait keberadaan sejumlah corporate perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya, terutama yang berhubungan dengan transparansi dan batasan izin penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh perusahaan. Selain itu, Bupati Nagan Raya, sesuai dengan kewenangannya juga harus menjamin terlaksananya proses pengawasan dan evaluasi keberadaan HGU di daerahnya.
Lapor ke Kapolri
Berbagai dugaan pelanggaran (penembakan) terhadap warga sipil yang dilakukan polisi di Aceh, disikapi oleh Koalisi NGO HAM Aceh dengan mengirim surat ke Kapolri dengan meminta dilakukan penindakan serius terhadap oknum-oknum anggota Polri yang terlibat.
Dalam surat bernomor 077/K-NGO/IV/2010 Tanggal 28 April 2010, Koalisi NGO HAM Aceh merincikan sejumlah kasus penembakan warga sipil di Aceh yang dilakukan polisi di berbagai tempat dalam tahun 2010. “Ketika sejumlah kasus lainnya belum jelas proses hukumnya, kini terjadi lagi kasus penembakan terhadap Muhib Dani (18), warga Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pemuda ini ditembak oknum Brimob yang menjaga PT SPS,” tulis Zulfikar Muhammad, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Koalisi NGO HAM Aceh dalam suratnya.
Terhadap berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan polisi di Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh meminta Kapolri segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap warga sipil. Kapolri juga diminta memerintahkan Kapolda Aceh lebih serius memberikan informasi/pemahaman kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di Aceh tentang hukum dan HAM. Koalisi NGO HAM Aceh juga menilai perlu segera dilakukan penertiban terhadap pos-pos polisi yang berkedudukan di banyak perusahaan milik swasta di Aceh.
serambinews.com
0 komentar:
Posting Komentar