Selasa, 27 April 2010

Lima Polisi Pencuri Minta Penangguhan Penahanan

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Suhadi Siswo Wibowo menyatakan lima polisi yang diduga melakukan pencurian dengan modus melakukan penggerebekan judi minta penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan memang dibolehkan selama tidak mengganggu proses penyelidikan sambil menunggu proses hukum," kata Suhadi SW di Pontianak, Jumat (23/4).

Ia mengatakan, untuk pelanggaran kode etik kelima polisi itu dikenakan sanksi disiplin, sementara untuk kasus dugaan pidana masih dalam proses penyelidikan oleh Ditserse Polda Kalbar. Kelima orang polisi tersebut, yaitu dari Ditreksrim Polda Kalbar Brigadir PR dan Bripda JR, dari Polres Mempawah Bripka GT, dan Polsek Teluk Pakedai Bripka BH dan Bripda IS.

Kelima orang polisi itu, Jumat (26/2) melakukan penggerebekan di rumah Cu Syiu Nyan, 64, warga Dusun Beringin Desa Kalimas Kecamatan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya dengan alasan untuk menertibkan praktek judi di rumah tersebut. Setelah penggerebekan itu korban kehilangan uang sebesar Rp87 juta yang disimpan di laci tempat tidurnya. Saat penggerebekan dilakukan korban sedang tidak berada di dalam rumah dan tidak ada aktivitas permainan judi.

Korban melaporkan kehilangan uangnya yang semula akan digunakan untuk membangun rumah. Korban menyatakan uang tersebut diperoleh dari kiriman anaknya yang bekerja di Jakarta, Amerika Serikat, dan Taiwan. Sebelumnya, Kepala Ditserse Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Rafli mengatakan, saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kelima oknum polisi tersebut.

"Penyidikan itu untuk mengetahui apakah benar uang milik korban itu hilang, bersamaan saat penggerebekan, atau sebelumnya. Selain itu kami juga akan menyelidiki asal uang, apakah benar uang itu dikirim oleh anaknya seperti pengakuan dalam BAP," kata Rafli.

Sementara untuk proses hukum kode etik kepolisian tetap berlanjut karena kelima polisi itu terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan penggerebekan tanpa didukung surat perintah dari atasannya. (Ant/OL-06)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya