Jumat, 30 April 2010

Oknum Polisi Narkoba Dituntut Lima Tahun

Dua oknum polisi anggota Polresta Parepare, bakal dituntut empat tahun penjara, karena didakwa memiliki sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Atang Fujianto SH, menilai
keduanya yaitu Briptu Juandy dan Briptu Nasrul, melanggar pasal 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Ancaman hukum minimal yaitu 5 tahun penjara," katanya.
"Dua terdakwa oknum anggota polisi tuntutannya akan dibacakan bersamaan dengan dua warga sipil yang ikut bersama dua oknum polisi tersebut, yang diduga konsumsi narkoba," ujarnya. Seharusnya kata dia,
persidangan dengan agenda tuntutan empat terdakwa tersebut sudah dilaksanakan pekan lalu, namun satu terdakwa lainnya agenda sidangnya terlambat. (ama)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya