Dua oknum polisi anggota Polresta Parepare, bakal dituntut empat tahun penjara, karena didakwa memiliki sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Atang Fujianto SH, menilai
keduanya yaitu Briptu Juandy dan Briptu Nasrul, melanggar pasal 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Ancaman hukum minimal yaitu 5 tahun penjara," katanya.
"Dua terdakwa oknum anggota polisi tuntutannya akan dibacakan bersamaan dengan dua warga sipil yang ikut bersama dua oknum polisi tersebut, yang diduga konsumsi narkoba," ujarnya. Seharusnya kata dia,
persidangan dengan agenda tuntutan empat terdakwa tersebut sudah dilaksanakan pekan lalu, namun satu terdakwa lainnya agenda sidangnya terlambat. (ama)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Atang Fujianto SH, menilai
keduanya yaitu Briptu Juandy dan Briptu Nasrul, melanggar pasal 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Ancaman hukum minimal yaitu 5 tahun penjara," katanya.
"Dua terdakwa oknum anggota polisi tuntutannya akan dibacakan bersamaan dengan dua warga sipil yang ikut bersama dua oknum polisi tersebut, yang diduga konsumsi narkoba," ujarnya. Seharusnya kata dia,
persidangan dengan agenda tuntutan empat terdakwa tersebut sudah dilaksanakan pekan lalu, namun satu terdakwa lainnya agenda sidangnya terlambat. (ama)
0 komentar:
Posting Komentar