Fenomena mafia hukum marak di mana-mana. Kali ini, dua anggota Polwiltabes Surabaya ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur diduga kuat menyalagunakan jabatannya dengan melepas tersangka kasus perjudian dan narkoba.
Berbeda dengan tahanan yang biasanya dinaikkan mobil tahanan kejaksaan, dua oknum polisi ini naik mobil pribadi, sedan hitam Toyota Wish L 767.
Keduanya pun ditahan usai Kejati Jatim menyatakan berkas kasus tersebut sempurna. Sebelumnya, kasus ini ditangani penyidik Polda Jatim. Kedua tersangka itu, masing-masing AKP R Kuntjara Tjahya dan Briptu Saut Binsar Hamonangan Manurung.
Mereka ditahan penuntut umum dengan dititipkan di Penjara Delta Sidoarjo. Keduanya digiring menuju Lapas Delta Sidoarjo, Senin (26/4). Berbeda dengan tahanan yang biasanya dinaikkan mobil tahanan kejaksaan, dua oknum polisi ini naik mobil pribadi, sedan hitam Toyota Wish L 767.
Sejumlah ibu-ibu yang diduga anggota keluarga dua polisi ini tampak ikut bergegas mengiringi mereka menuju Lapas Delta Sidoarjo. Seorang lelaki di antara mereka menolak diwawancarai. “Bukan, saya hanya sopir,” katanya saat ditanya apakah dia pengacara kedua tersangka.
Saat di depan penjara, seseorang yang mengaku pengacara kedua tersangka enggan memberikan keterangan. "Belum tahu apa kasusnya," katanya. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta menyatakan, mereka pernah menangani kasus perjudian di Desa Bulang Prambon Sidoarjo.
Namun, mereka berani melepas tersangka kasu itu dengan imbalan Rp 12 juta. Sedangkan kasus narkoba terjadi di wilayah hukum Polres Gresik dengan imbalan uang Rp 8 juta. Tindakan dua oknum polisi ini melanggar sejumlah pasal.
Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf E dan B, pasal 11 UU 39/1999 yang diperbarui dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. mustain
http://nasional.kompas.com
Berbeda dengan tahanan yang biasanya dinaikkan mobil tahanan kejaksaan, dua oknum polisi ini naik mobil pribadi, sedan hitam Toyota Wish L 767.
Keduanya pun ditahan usai Kejati Jatim menyatakan berkas kasus tersebut sempurna. Sebelumnya, kasus ini ditangani penyidik Polda Jatim. Kedua tersangka itu, masing-masing AKP R Kuntjara Tjahya dan Briptu Saut Binsar Hamonangan Manurung.
Mereka ditahan penuntut umum dengan dititipkan di Penjara Delta Sidoarjo. Keduanya digiring menuju Lapas Delta Sidoarjo, Senin (26/4). Berbeda dengan tahanan yang biasanya dinaikkan mobil tahanan kejaksaan, dua oknum polisi ini naik mobil pribadi, sedan hitam Toyota Wish L 767.
Sejumlah ibu-ibu yang diduga anggota keluarga dua polisi ini tampak ikut bergegas mengiringi mereka menuju Lapas Delta Sidoarjo. Seorang lelaki di antara mereka menolak diwawancarai. “Bukan, saya hanya sopir,” katanya saat ditanya apakah dia pengacara kedua tersangka.
Saat di depan penjara, seseorang yang mengaku pengacara kedua tersangka enggan memberikan keterangan. "Belum tahu apa kasusnya," katanya. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta menyatakan, mereka pernah menangani kasus perjudian di Desa Bulang Prambon Sidoarjo.
Namun, mereka berani melepas tersangka kasu itu dengan imbalan Rp 12 juta. Sedangkan kasus narkoba terjadi di wilayah hukum Polres Gresik dengan imbalan uang Rp 8 juta. Tindakan dua oknum polisi ini melanggar sejumlah pasal.
Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf E dan B, pasal 11 UU 39/1999 yang diperbarui dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. mustain
http://nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar