Senin, 26 April 2010

Oknum Polisi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas

Oknum polisi berinisial LLB (29) yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung, terkait dengan kasus narkoba, diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

"Dia diketahui aktif dalam mengendalikan peredaran barang terlarang itu dari dalam lapas tempatnya menjalani penahanan," kata Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Mulyadi di Denpasar, Senin (26/4/2010).

Direktur Narkoba (Dirnarkoba) menjelaskan, LLB diketahui sebagai pengendali peredaran narkoba di lapangan setelah dua kaki tangannya menyusul ditangkap petugas.

Tersangka ST (19) asal Jombang, Jawa Timur, dan IS (30) asal Mojokerto adalah kaki tangan LLB yang ditangkap polisi pada tanggal 21 April lalu setelah kedapatan membawa dan memiliki sabu.

Tersangka ST ditangkap di bagian ruang pemeriksaan Lapas Kerobokan setelah dia mencoba memasukkan sabu seberat 5,2 gram ke dalam lapas terbesar di Bali itu.

"Tersangka ST berhasil kami tangkap setelah ada informasi dari pihak lapas yang memergoki seorang pembesuk yang diduga kuat membawa sabu," kata AKBP Mulyadi.

Mendapat informasi itu, polisi langsung menyergap dan menggeledah ST, kemudian petugas mendapatkan serbuk sabu seberat 5,2 gram yang dibungkus dalam sebuah kotak rokok bekas.

"Sabu sebanyak itu kami sita dari dalam saku baju lengan panjang warna hitam yang sedang dipakai oleh ST," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ST, terungkap bahwa sabu yang dibawanya itu didapat dari IS, yang kemudian ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Tanjung Biru I Pamogang, Denpasar.

Dari tempat tinggal IS, petugas menyita barang bukti dua paket sabu seberat 1,8 gram, dan sebuah kotak ponsel yang berisi empat paket sabu seberat 3,32 gram.

"Kami juga mendapati sebuah timbangan digital, satu buah tas kresek hitam yang di dalamnya berisi 765 butir pil ekstasi, buku tabungan, satu buah bong (alat isap sabu), dan barang bukti lainnya," ujar Mulyadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap IS, lanjut Mulyadi, diperoleh keterangan bahwa dia memiliki barang sebanyak itu setelah mendapat pesanan dari LLB yang sedang mendekam di Lapas Kerobokan.

"Jadi, baik ST maupun IS sama-sama memiliki dan membawa barang yang rencananya akan diserahkan kepada LLB dengan berpura-pura sebagai pembesuk tahanan," katanya.

Namun, kata Mulyadi, sebelum barang terlarang itu sampai ke tangan LLB, petugas telah terlebih dahulu berhasil menyitanya dari kedua tersangka.

LLB yang masih berstatus tahanan dalam kasus narkoba, yang perkaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, terungkap aktif mengendalikan peredaran narkoba di luar lapas menggunakan ponsel.

Ditanya mengenai asal mula sabu yang berhasil disita petugas dari tersangka ST dan IS, Dirnarkoba mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Yang kami tahu bahwa narkoba yang dibawa ST dan IS adalah pesanan dari LLB yang kini masih mendekam di Lapas Kerobokan," katanya.

Untuk tersangka ST dan IS, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kalau memang terindikasi dan terbukti dia mengendalikan semua itu, tentu kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

kompas

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya