Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), Ahyar bin Ropilin (19) warga Jalan Raya Sepucuk Kelurahan Kotaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI yang cacat seumur hidup, akhirnya berdamai dengan pelaku yang menabraknya, Briptu M Idrus salah satu anggota Polsek Pedamaran, Kamis (29/4).
Selain berdamai Ahyar juga menerima uang santunan sebesar Rp 5 juta dari pelaku dan Rp10 juta dari Asuransi Jasa Raharja. ”Saya sudah iklas harus bagaimana lagi. Semau ini kecelakaan dan bukan kejadian yang disengaja,” kata Ahyar yang didampingi orang tuanya ketika mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Lakalantas Aiptu Barowi.
Kapolres OKI AKBP Drs Cok Bagus Ary Yudayasa melalui Kasat Lantas AKP Gusti Meychandra SH didampingi Kanit P3D Aiptu Rohima, usai melakukan gelar perkara di Gedung Tan Satrisna Polres OKI mengatakan, kendati kedua pihak telah berdamai tetapi Briptu M Idrus, akan tetap disidang disiplin karena terbukti bersalah menabrak dan menelantarkan korban Ahyar. 'Sementara ini akan kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Rohima.
Lakalantas yang menyebabkan korban Ahyar lumpuh dan hanya bisa membujurkan kakinya di rumahnya itu terjadi pada 10 Oktober 2009 lalu, bertempat di Jalintim OKI, tepatnya di Simpang Celikah Kecamatan Kayuagung. Saat itu, korban menggunakan sepeda motor milik Arman, yang terhitung masih tetangganya. Pada hari naas itu juga, korban berboncengan dengan Arman, namun karena jalanan agak macet, sebuah mobil yang diketahui dikemudikan Briptu M Idrus menabrak sepeda motor korban hingga membuat tulang kaki kanan dan sekujur tubuh korban tak berdaya.
Korban pernah dibawa berobat, tetapi hanya diantarkan saja oleh Idrus tanpa melakukan perawatan terhadap korban. Kasus ini sempat menghilang selama enam bulan, namun orang tua yang kesal akan keadaan anaknya lalu melaporkan perbuatan oknum polisi itu ke Polda Sumsel
Selain berdamai Ahyar juga menerima uang santunan sebesar Rp 5 juta dari pelaku dan Rp10 juta dari Asuransi Jasa Raharja. ”Saya sudah iklas harus bagaimana lagi. Semau ini kecelakaan dan bukan kejadian yang disengaja,” kata Ahyar yang didampingi orang tuanya ketika mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Lakalantas Aiptu Barowi.
Kapolres OKI AKBP Drs Cok Bagus Ary Yudayasa melalui Kasat Lantas AKP Gusti Meychandra SH didampingi Kanit P3D Aiptu Rohima, usai melakukan gelar perkara di Gedung Tan Satrisna Polres OKI mengatakan, kendati kedua pihak telah berdamai tetapi Briptu M Idrus, akan tetap disidang disiplin karena terbukti bersalah menabrak dan menelantarkan korban Ahyar. 'Sementara ini akan kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Rohima.
Lakalantas yang menyebabkan korban Ahyar lumpuh dan hanya bisa membujurkan kakinya di rumahnya itu terjadi pada 10 Oktober 2009 lalu, bertempat di Jalintim OKI, tepatnya di Simpang Celikah Kecamatan Kayuagung. Saat itu, korban menggunakan sepeda motor milik Arman, yang terhitung masih tetangganya. Pada hari naas itu juga, korban berboncengan dengan Arman, namun karena jalanan agak macet, sebuah mobil yang diketahui dikemudikan Briptu M Idrus menabrak sepeda motor korban hingga membuat tulang kaki kanan dan sekujur tubuh korban tak berdaya.
Korban pernah dibawa berobat, tetapi hanya diantarkan saja oleh Idrus tanpa melakukan perawatan terhadap korban. Kasus ini sempat menghilang selama enam bulan, namun orang tua yang kesal akan keadaan anaknya lalu melaporkan perbuatan oknum polisi itu ke Polda Sumsel
0 komentar:
Posting Komentar