Kisah cinta lama bersemi kembali atau CLBK dialami Brigadir Polisi RF (28), anggota Kepolisian Resor Lumajang. Sayang, kisah yang seharusnya berakhir romantis justru sebaliknya, berujung nestapa.
RF dihadapkan ke meja hijau karena terlibat CLBK dengan DA (29), istri Praka DWS, anggota TNI Batalyon Infanteri (Yonif) 527 Lumajang, yang saat ini masih menjalani tugas negara di bumi Papua.
Sidang perdana kasus perselingkuhan antara RF dan DA berlangsung tegang. Sejumlah polisi dan beberapa anggota Yonif 527 berikut anggota Polisi Militer tampak berjaga-jaga, Senin (26/4/2010).
Sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang itu berlangsung tertutup untuk umum. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik hanya bisa meliput dari balik kaca. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim Rosiana.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang EP Kumala Lubis, kasus perselingkuhan antara RF dan DA terbongkar saat dua sejoli itu dipergoki oleh anggota intel TNI sedang berduaan di salah satu hotel di Lumajang.
Sang intel pun melaporkan cinta terlarang kedua terdakwa kepada atasan. Kumala Lubis mengaku tidak tahu bagaimana ceritanya sehingga DWS kemudian tahu bahwa istrinya berselingkuh. Yang jelas, DWS melaporkan perselingkuhan istrinya secara resmi ke polisi.
"Suaminya yang melapor secara tertulis,” kata Kumala Lubis seusai pembacaan dakwaan.
Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) disebutkan, antara RF dan DA sebelum sama-sama menikah dengan orang lain pernah menjalin kisah-kasih. Hubungan yang sempat kandas itu berlanjut setelah RF ditugasi berjaga di sebuah bank swasta, tempat DA bekerja.
Karena sering bertemu itulah, lanjut Kumala Lubis, cinta yang sudah terpendam tumbuh kembali. Mereka kemudian sering berhubungan via telepon seluler. Pertemanan antarkeduanya berlanjut hingga antarjemput kerja dan belanja bersama.
“Sampai saat ini belum ada saksi yang dimintai keterangan. Agenda tadi cuma dakwaan,” kata Kumala Lubis di kantornya.
Dia menjelaskan, kedua pasangan yang telah lupa diri itu mengaku tiga kali berada di hotel, losmen, dan sebuah penginapan. Namun, Kumala Lubis tidak menjelaskan apa yang diperbuat oleh keduanya di dalam hotel. “Ngakunya tiga kali, di Lumajang dan di Senduro,” ucap Kumala Lubis.
Menurut Humas PN Lumajang Yogi Arsono, RF diduga selingkuh dengan DA. Mereka didakwa melanggar Pasal 284 KUHP Ayat 1 junto 64 Ayat 1, yakni tentang perbuatan melanggar kesusilaan atau perzinaan yang dilakukan secara berlanjut.
“Jadi, hanya satu dakwaan tunggal. Dan mereka tidak ditahan,” ujar Yogi seusai memimpin sidang.
Terdakwa tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. Di pasal tersebut dijelaskan, jika ancamannya di bawah lima tahun, terdakwa tidak ditahan. (nst35)
kompas.com
RF dihadapkan ke meja hijau karena terlibat CLBK dengan DA (29), istri Praka DWS, anggota TNI Batalyon Infanteri (Yonif) 527 Lumajang, yang saat ini masih menjalani tugas negara di bumi Papua.
Sidang perdana kasus perselingkuhan antara RF dan DA berlangsung tegang. Sejumlah polisi dan beberapa anggota Yonif 527 berikut anggota Polisi Militer tampak berjaga-jaga, Senin (26/4/2010).
Sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang itu berlangsung tertutup untuk umum. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik hanya bisa meliput dari balik kaca. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim Rosiana.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang EP Kumala Lubis, kasus perselingkuhan antara RF dan DA terbongkar saat dua sejoli itu dipergoki oleh anggota intel TNI sedang berduaan di salah satu hotel di Lumajang.
Sang intel pun melaporkan cinta terlarang kedua terdakwa kepada atasan. Kumala Lubis mengaku tidak tahu bagaimana ceritanya sehingga DWS kemudian tahu bahwa istrinya berselingkuh. Yang jelas, DWS melaporkan perselingkuhan istrinya secara resmi ke polisi.
"Suaminya yang melapor secara tertulis,” kata Kumala Lubis seusai pembacaan dakwaan.
Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) disebutkan, antara RF dan DA sebelum sama-sama menikah dengan orang lain pernah menjalin kisah-kasih. Hubungan yang sempat kandas itu berlanjut setelah RF ditugasi berjaga di sebuah bank swasta, tempat DA bekerja.
Karena sering bertemu itulah, lanjut Kumala Lubis, cinta yang sudah terpendam tumbuh kembali. Mereka kemudian sering berhubungan via telepon seluler. Pertemanan antarkeduanya berlanjut hingga antarjemput kerja dan belanja bersama.
“Sampai saat ini belum ada saksi yang dimintai keterangan. Agenda tadi cuma dakwaan,” kata Kumala Lubis di kantornya.
Dia menjelaskan, kedua pasangan yang telah lupa diri itu mengaku tiga kali berada di hotel, losmen, dan sebuah penginapan. Namun, Kumala Lubis tidak menjelaskan apa yang diperbuat oleh keduanya di dalam hotel. “Ngakunya tiga kali, di Lumajang dan di Senduro,” ucap Kumala Lubis.
Menurut Humas PN Lumajang Yogi Arsono, RF diduga selingkuh dengan DA. Mereka didakwa melanggar Pasal 284 KUHP Ayat 1 junto 64 Ayat 1, yakni tentang perbuatan melanggar kesusilaan atau perzinaan yang dilakukan secara berlanjut.
“Jadi, hanya satu dakwaan tunggal. Dan mereka tidak ditahan,” ujar Yogi seusai memimpin sidang.
Terdakwa tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. Di pasal tersebut dijelaskan, jika ancamannya di bawah lima tahun, terdakwa tidak ditahan. (nst35)
kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar