Gara-gara nekat berselingkuh dengan istri anggota TNI, seorang anggota Polisi Resor Lumajang, Jawa Timur, Senin (26/4), disidang di Pengadilan Negeri Lumajang. Brigadir Rohman Firmansyah dengan tergesa-gesa, masuk ke ruang sidang utama PN Lumajang. Tak lama kemudian, Deni Aryanti, pasangan selingkuhannya menyusul duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim yang dipimpin Anne Rosana, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kumara Lubis. Jaksa mendakwa Roman, dengan dakwaan perzinahan secara berulang-ulang, dengan istri Praka Dian Wahyu Setyawan anggota TNI Batalyon 527 Lumajang. Perselingkuhan berjalan lancar karena Praka Dian sedang bertugas di Papua.
Menurut JPU, keduanya telah menjalin hubungan lama. Jalinan asmara itu terjadi saat terdakwa Rohman diperbantukan di Bank BPR Darma Indra. Sedang pasangan selingkuhannya, berkerja di bank yang sama. "Mereka sudah sama-sama suka sebelum menikah. Sesuai dengan BAP, mereka juga sering kontak telepon, dan lain-lain," kata Kumara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang Yogi Arsana mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, adalah Pasal 284 ayat 1 dan ayat 1 A junto 64, tentang Delik Kesusilaan. Karena ancaman hukuman hanya sembilan bulan, maka pelaku tidak ditahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP, untuk dibawah lima tahun, terdakwa tidak bisa ditahan.
Proses persidangan yang berjalan cepat ini, dijaga ketat anggota Batalyon 527, polisi militer, dan anggota Provos Polres Lumajang, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Hal ini dilakukan, karena suami terdakwa Deni Aryanti saat ini masih bertugas di Papua. Sehingga dikhawatirkan teman-temannya tidak terima. Sementara Brigadir Roman saat ini sudah dipindah tugaskan ke Polres Madiun. Sidang berjalan tertutup, sehingga menyulitkan wartawan untuk mengambil gambar.(ARL/AYB)
/berita.liputan6.com
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim yang dipimpin Anne Rosana, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kumara Lubis. Jaksa mendakwa Roman, dengan dakwaan perzinahan secara berulang-ulang, dengan istri Praka Dian Wahyu Setyawan anggota TNI Batalyon 527 Lumajang. Perselingkuhan berjalan lancar karena Praka Dian sedang bertugas di Papua.
Menurut JPU, keduanya telah menjalin hubungan lama. Jalinan asmara itu terjadi saat terdakwa Rohman diperbantukan di Bank BPR Darma Indra. Sedang pasangan selingkuhannya, berkerja di bank yang sama. "Mereka sudah sama-sama suka sebelum menikah. Sesuai dengan BAP, mereka juga sering kontak telepon, dan lain-lain," kata Kumara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang Yogi Arsana mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, adalah Pasal 284 ayat 1 dan ayat 1 A junto 64, tentang Delik Kesusilaan. Karena ancaman hukuman hanya sembilan bulan, maka pelaku tidak ditahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP, untuk dibawah lima tahun, terdakwa tidak bisa ditahan.
Proses persidangan yang berjalan cepat ini, dijaga ketat anggota Batalyon 527, polisi militer, dan anggota Provos Polres Lumajang, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Hal ini dilakukan, karena suami terdakwa Deni Aryanti saat ini masih bertugas di Papua. Sehingga dikhawatirkan teman-temannya tidak terima. Sementara Brigadir Roman saat ini sudah dipindah tugaskan ke Polres Madiun. Sidang berjalan tertutup, sehingga menyulitkan wartawan untuk mengambil gambar.(ARL/AYB)
/berita.liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar