Kamis, 29 April 2010

Oknum Polisi Diduga Markus

Fadli,20,yang diduga pengguna narkoba,mengaku dimintai uang tebusan Rp20 juta oleh oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba,seusai menjalani pemeriksaan kemarin.

Uang tersebut diminta polisi agar dia terbebas dari jeratan hukum karena telah tertangkap menggunakan narkoba di rumahnya, Jalan Dr Muh Hatta, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. “Bukan hanya dimintai uang, saya juga diancam, ditampar, dan dipukul jika tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).Padahal,saya sudah bilang kepada petugas,ingin dibuktikan dengan melakukan tes darah,”katanya kepada wartawan saat dimintai komentar di Polres Bulukumba kemarin. Permintaan uang tebusan dan ancaman oleh polisi tersebut membuat pihak keluarga Fadli panik. Menurut dia, dalam BAP disebutkan, dia telah ditangkap karena menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat itu saya tidak mau menandatangani BAP tersebut, tapi polisi memaksa,” ungkapnya. Dia menambahkan, dia sempat dibawa petugas bersama orangtuanya di salah satu warung kopi,Jalan Yos Sudarso,Kecamatan Ujung Bulu.Di warung kopi itulah dia dan orangtuanya dimintai menyiapkan uang Rp20 juta oleh oknum petugas tersebut sebagai tebusan agar terbebas dari jeratan hukum. Permintaan oknum itu tidak bisa disanggupi keluarga Fadli. Sebab,keluarga Fadli hanya sanggup membayar Rp2 juta. Namun, hal itu ditolak oknum polisi tadi. “Saya tidak bersalah kenapa ditahan dan dimintai uang. Padahal, saya tidak pernah menggunakan narkoba,”ujarnya.

Menanggapi ada anggota polisi yang diduga meminta uang tebusan, Wakapolres Bulukumba Kompol Novly Pitoy menegaskan, memang telah menerima laporan ada warga ditangkap karena diduga sebagai pengguna narkoba.Tetapi, dia belum menerima laporan terkait dugaan permintaan uang tebusan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi. Jika ada oknum anggota polisi meminta uang, itu pelanggaran disiplin. Oknum anggota polisi tersebut akan mendapat sanksi tegas jika terbukti. “Kalau memang benar ada anggota meminta uang terhadap pelaku, silakan lapor ke unit P3D Polres.Nanti akan diselidiki,” tandasnya kepada wartawan saat ditemui di ruang tunggu Kapolres Bulukumba kemarin.

Jika pelaku terbukti menggunakan narkoba, dijerat Undang- Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.“Penahanan pelaku tanpa berkas penahanan bisa dilakukan, sambil penunggu hasil pemeriksaan darah pelaku yang dikirim ke Polda,”ujarnya.

Sementara itu,pihak keluarga Fadli keberatan terhadap tindakan anggota Polres Bulukumba yang menahan Fadli. Mereka menilai, petugas tidak adil dalam penahanan tersebut.Sebab,Fadli tidak bersalah karena tidak menggunakan narkoba. Kalaupun ada barang bukti ditemukan di dalam rumahnya, itu dibawa orang lain. Sebab, sebelum penangkapan, ada pemuda yang tidak dikenal masuk ke rumahnya. Berselang beberapa menit kemudian, anggota Tim Buser Polres Bulukumba menggerebek rumahnya dan menemukan sabu-sabu berceceran.

“Penangkapan Fadli yang dilakukan polisi adalah salah tangkap. Pembuktian setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Adi, kakak Fadli, saat ditemui di Polres,kemarin. (si-baharuddin)
makassarterkini

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya