Setelah brankas Bendahara Satuan Kerja (Bensatker) Polda Sulsel dicuri, kini oknum polisi ditangkap karena merampok mobil milik seorang penjaga klenteng di Makassar.
Oknum polisi tersangka perampokan itu adalah Bripka Budianto, anggota Polsekta Ujung Pandang. Ia diamankan di Polresta Makassar Barat beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus perampokan ini terkuak saat, Jenny, penjaga klenteng tersebut, melapor di Polresta Makassar Barat sesaat setelah mobil Toyota Avanza miliknya dirampok oleh Budianto.
Di depan aparat kepolisian, Jenny yang tinggal di Jl Rappocini, Makassar, mengaku, saat itu, Senin (19/4), ia baru saja pulang dari tempat kerja melalui Jl Gunung Latimojong. Tiba-tiba tersangka yang masih menggunakan baju dinas ini menghampiri korban.
Masih menurut korban, setelah berhasil masuk ke dalam mobil, tersangka kemudian menodongkan pisau dapur yang diduga memang sudah disiapkan tersangka untuk merampok.
Berbekal pisau tersebut, korban kemudian dibawa ke Jl Batu Putih. Tepatnya di belakang SMA 8, korban kemudian diturunkan secara paksa. Sementara pelaku melarikan dua buah cincin emas, tiga ponsel, dan uang tunai Rp 650 ribu.
Korban yang mengalami luka di bagian bibir atas ini kemudian melapor di Polresta Makassar Barat. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya di BTN Asri Mawang, Kabupaten Gowa, bersama sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Makassar Barat, AKP Agung Kanigoro, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Agung pihaknya masih melakukan penyelidikan motif dari kejadian yang memalukan ini.
"Ini yang masih kami dalami. Apalagi tersangka melakukan aksi kriminal tersebut dengan menggunakan baju dinas. Mungkin untuk sementara penyebabnya karena ia terhimpit masalah ekonomi," jelanya.
Akibat perbuatannya, oknum polisi yang akrab dipanggil Budi ini terancam penjara selama 9 tahun.
"Ia akan dikenakan pasal 368 KUHP subsider 368 tentang pencurian yang didahului dengan aksi kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pejara," ujar Agung kepada Tribun.(ali)
Tribun Timur
Oknum polisi tersangka perampokan itu adalah Bripka Budianto, anggota Polsekta Ujung Pandang. Ia diamankan di Polresta Makassar Barat beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus perampokan ini terkuak saat, Jenny, penjaga klenteng tersebut, melapor di Polresta Makassar Barat sesaat setelah mobil Toyota Avanza miliknya dirampok oleh Budianto.
Di depan aparat kepolisian, Jenny yang tinggal di Jl Rappocini, Makassar, mengaku, saat itu, Senin (19/4), ia baru saja pulang dari tempat kerja melalui Jl Gunung Latimojong. Tiba-tiba tersangka yang masih menggunakan baju dinas ini menghampiri korban.
Masih menurut korban, setelah berhasil masuk ke dalam mobil, tersangka kemudian menodongkan pisau dapur yang diduga memang sudah disiapkan tersangka untuk merampok.
Berbekal pisau tersebut, korban kemudian dibawa ke Jl Batu Putih. Tepatnya di belakang SMA 8, korban kemudian diturunkan secara paksa. Sementara pelaku melarikan dua buah cincin emas, tiga ponsel, dan uang tunai Rp 650 ribu.
Korban yang mengalami luka di bagian bibir atas ini kemudian melapor di Polresta Makassar Barat. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya di BTN Asri Mawang, Kabupaten Gowa, bersama sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Makassar Barat, AKP Agung Kanigoro, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Agung pihaknya masih melakukan penyelidikan motif dari kejadian yang memalukan ini.
"Ini yang masih kami dalami. Apalagi tersangka melakukan aksi kriminal tersebut dengan menggunakan baju dinas. Mungkin untuk sementara penyebabnya karena ia terhimpit masalah ekonomi," jelanya.
Akibat perbuatannya, oknum polisi yang akrab dipanggil Budi ini terancam penjara selama 9 tahun.
"Ia akan dikenakan pasal 368 KUHP subsider 368 tentang pencurian yang didahului dengan aksi kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pejara," ujar Agung kepada Tribun.(ali)
Tribun Timur
0 komentar:
Posting Komentar