Sabtu, 10 April 2010

Anggota Kompolnas harus Independent


Salah satu penyebab terjadinya penyimpangan di kepolisian karena lemahnya pengawasan terhadap institusi kepolisian. Maka perlu untuk dilakukan reformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan meletakkan Kompolnas sebagai komisi yang bersifat Independent.

Demikian dikatakan oleh Poenky Indarti, Direktur Imparsial yang beralamat di JL Raden Saleh Raya No 19 Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2010).

"Kompolnas harus bersifat independent. Dia harus punya kewenangan yang lebih investigatif. Kalau hanya bersifat di Jakarta sulit untuk mengungkap kasus di daerah," kata direktur Imparsial ini.

Hal ini dilakukan ahar kepolisian memiliki kewenangan investigatif dan diperluas hingga ke daerah dengan membentuk komisi kepolisian daerah. harus punya komisi di daerah.

Maka desakan untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tersendiri Tentang Kompolnas dalam upaya memperkuat Komisi Kepolisian Nasional. Karena, menurut Poenky Indarti, hanya dengan itulah usaha untuk memaksimalkan pengawasan terhadap kepolisian guna memperkecil ruang penyimpangan kepolisian bisa terwujud.(*)

Tribun Timur
Lebih Interaktif, Lebih Akrab

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kami sebagai warga masyarakat setuju Kompolnas di aktifkan lebih berkualitas lagi. Jangan masalah oknum polisi yang nangani polisi. sama halnya jeruk koq makan jeruk, ya gak ada rasanya. Seperti halnya korupsi yang dilakukan oknum jendral. yah kalo polisi yang tangani apalagi ada hubungan antar teman sesama polisi kan jadi repot. syukurnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi HARAPAN SAYA JIKA ADA OKNUM POLISI YANG MELANGGAR SELAIN KORUPSI, MAKA YANG TANGANI ADALAH KOMPOLNAS YANG BERKOORDINASI DENGAN PROVOST. JADI CALON OKNUM POLRI JADI ADA TAKUTNYA. KARENA YANG TANGANI BUKAN TEMANNYA SENDIRI. SEMOGA ADA RUU UNTUK KOMPOLNAS DAN KOMPOLNAS MEMILIKI KEKUATAN BESAR SEPERTI KPK. AAMIIN.

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya