Selasa, 08 Desember 2009

Oknum Polisi Penadah Motor Curian

Oknum polisi anggota Polsek Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Aiptu Suwardiono, 46, bersama dua warga sipil, terlibat kasus penadahan kendaraan bermotor (ranmor) curian. Warga perumahan Bumi Triwangga, Triwung Lor, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap anggota Unit Resmob Satpidum Ditreskrim Polda Jatim, Rabu (2/12) siang. Dari dalam rumahnya, polisi menyita barang bukti sembilan motor bodong (tanpa surat resmi).

Penangkapan Suwardiono berawal dari penangkapan tersangka Nidi alias Choiri, 35, warga Sumberkari, Wonokerto, Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/12) dini hari .
“Dari rumah tersangka kami menemukan barang bukti delapan motor bodong,” kata AKBP Anom Wibowo, Kasat Pidum Ditreskrim didampingi Kombes Pol Pudji Astuti, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (3/12).

Dari hasil pemeriksaan Nidi inilah, polisi menangkap Suwardiono. Bersama Suwardiono, Nidi membentuk sindikat penadah dan penjualan motor bodong. Nidi bertugas sebagai pencari pembeli, Suwardiono sebagai penyedia sekaligus pemberi harga jual motor.

Sebagai pembeli, Nidi mendapatkan komisi dari Suwardiono sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per motor. Sementara Suwardiono memberi harga setiap motor bodong itu antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Suwardiono sendiri mengambil keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per motor.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Suwardiono, dia mengaku mendapatkan motor-motor bodong itu dari Misbaul Munir, 27, warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan. “Misbaul kami tangkap di rumahnya pada Rabu sore. Kami menemukan barang bukti empat motor bodong yang dia beli dari para pelaku curanmor dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidaorjo, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo tentunya,” jelas Anom.
Munir membeli dari para pelaku ini dengan harga rata-rata Rp 2 juta. Kemudian dia suplay ke Suwardiono dengan komisi Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per motor. Ketiga komplotan penadah ini setiap motor mengambil untung mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 juta kemudian dibagi tiga, dengan Suwardiono mendapat jumlah paling banyak.
Dari ketiga pelaku ini, polisi total menemukan barang bukti 21 unit motor bodong. Menurut pengakuan mereka, sebenarnya mereka ada 29 unit motor. Tapi yang delapan sudah laku terjual. Selain menyita motor, tim unit Resmod juga menyita puluhan lembar STNK palsu dan yang dipalsukan.
“Modus untuk STNK yang dipalsukan, adalah dengan menghapus, kemudian mengetik nopol atau nomor rangka (noka) atau nomor mesin (nosin). Mereka juga ada yang mengganti noka dan nosin yang ada di motor,” jelas Kompol Eko Siswoyo, Kanit Resmob Sat Pidum.
Jaringan sindikat penadahan ranmor curian ini telah beraksi sejak dua tahun terakhir. Terungkap saat salah satu korban, yaitu Anwar Latief, 41, warga Simorejo XV, Asem Rowo, Surabaya, mengenali sepeda motornya sebagai barang bukti sindikat ini.
“Sesuai dengan LP, pemilik mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra X pada Juni 2008. Kendaraannya sudah melalui cek fisik di Labfor dan akan segera diambil gratis,” sambung Pudji.
Pudji juga menjanjikan pihaknya akan merilis 20 barang bukti ranmor, lengkap dengan noka dan nosin yang telah diperiksa Labfor. ”Kepada masyarakat yang merasa kehilangan dengan cirri-ciri noka dan nosin tersebut bisa mengambil gratis dengan membawa BPKB-nya dan LP (Laporan Polisi-red),” ungkap Pudji.

Terkait dengan keterlibatan oknum polisi, Pudji menyebutkan oknum itu akan menjalani proses penyelidikan pidana di Sat Pidum Polda Jatim hingga vonis sudang di pengadilan negeri. Selanjutnya Suwardiono akan menjalani sidang kode etik anggota Polri oleh Polres Probolinggo.
”Dalam sidang kode etik dia akan mendapatkan sanksi tambahan. Apakah langsung pemecatan atau apa. Tergantung ankum (atasan terhukum-red)-nya,” kata Pudji.

Informasi lain menyebutkan bila oknum polisi ini memang di Probolinggo sering melakukan permasalahan. Sebelum bertugas di Polsek Pajarakan, dia sempat berdinas di Mapolres Probolinggo. Tapi karena indisipliner, dia dipindah ke Polsek Panjarakan.

Kasus ini sendiri terungkap saat polisi mencurigai banyaknya motor dengan kondisi nopol dan kondisi fisik yang tidak sesuai. “Selanjutnya kami bentuk tim dan melakukan lidik selama 5 minggu dengan menangkap ketiga tersangka ini. Kami juga menetapkan dua nama, berinisial IK dan SF, sebagai DPO pelaku curanmor,” imbuh Eko.rie

sumber surya.co.id

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya