Bripda Dominggus Parera, NRP 68050558, anggota Samapta di Polres Timor Tengah Utara (TTU), dipecat tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri karena Dominggus memiliki dua istri.
Pemecatan Bripda Parera berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Pol.Skep/243/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009. Acara pemecatan Bripda Dominggus dilakukan dalam apel di Mapolres TTU di Kefamenanu, Kamis (2/7/2009) pagi.
Upacara resmi itu dipimpin Kapolres TTU, AKBP Adi Wibowo, S.H, dihadiri Wakapolres TTU, Kompol Danang Beny K, para kasat, kaur, kabag serta seluruh anggota Polres TTU. Dalam upacara tersebut, pakaian Polri dan atribut-atribut Polri yang dikenakan Bripda Parera dicopot.
Dalam arahan singkatnya, Kapolres Adi Wibowo mengatakan anggota Polri adalah salah satu aparat penegak hukum. Karena itu dia harus memberi contoh perilaku, perbuatan, sikap dan perkataan yang benar dan baik menurut hukum.
"Jika aturan itu dilanggar, maka dia harus mendapat teguran dan sanksi. Jika teguran dan sanksi tidak digubris dan tidak mempan, maka dia harus dipecat," tegas Wibowo.
Menurutnya, reformasi di tubuh institusi Polri adalah tuntutan masyarakat. "Sekarang masyarakat kita sudah sangat kritis bila berhadapan dengan aparat. Jadi harus jaga diri baik-baik, melayani masyarakat dengan baik pula. Ukuran keberhasilan ditentukan pada pelayanan kita kepada masyarakat. Kalau anggota polisi berbuat semena-mena, maka harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Wakapolres TTU, Kompol Danang Beny K, kepada wartawan mengatakan Bripda Parera dipecat karena memilih hidup bersama dengan istri mudanya daripada dengan istri sahnya.
"Di Polri tidak ada kebijakan anggota punya dua istri. Jika punya istri lain di luar istri sah, dia harus dipecat," tandasnya.
Ditanya mengenai informasi bahwa ada anggota Polres TTU yang bertugas di Haumeni Ana memiliki tiga orang istri, Wakapolres Danang meminta agar istri sah anggota polisi itu segera melapor ke Polres TTU.
"Yang punya dua istri saja dipecat, apalagi punya tiga orang istri. Lapor segera ke saya, nanti diproses dan diusulkan untuk dipecat. Ngapaian pelihara anggota polisi kayak begitu," tandasnya.
Disaksikan wartawan, dalam upacara itu, Bripda Dominggus Parera dikawal dua anggota provost, memasuki lapangan upacara di depan Mapolres TTU. Kemudian baju seragam dan topi kesatuan Dominggus dicopot oleh Kapolres TTU, AKBP Adi Wibowo, S.H. Diganti dengan baju batik warna coklat muda dan topi sipil warna coklat pula. Bripda Parera juga membubuhkan tanda tangannya di SK pemecatan dirinya.
Usai upacara, Bripda Parera langsung meninggalkan halaman Mapolres TTU. (ade)
sumber pos-kupang.com
Selasa, 08 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar