Selasa, 08 Desember 2009

Oknum Polisi Divonis Tujuh Tahun Penjara


Aniaya Tahanan Hingga Mati


Terbukti menganiaya tahanan sampai meninggal dunia, Basri, oknum anggota Polsek Lewa, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadikan Negeri Waingapu, Kamis (3/9/2009).

Basri bersama enam personel Polsek Lewa, menganiaya Lu Kamangi, tahanan Polsek Lewa, pada awal Desember 2008. Sejak ditangkap dan ditahan di sel Mapolsek Lewa, Basri dan enam oknum anggota Polsek Lewa, termasuk Kapolseknya saat itu, menganiaya tahanan tersebut. Setelah dirawat di rumah sakit, tahanan itu meninggal dunia.


Enam oknum polisi lainnya sudah divonis lebih dulu, dengan hukuman antara dua sampai lima tahun penjara. Hukuman untuk Basri tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa Basri dengan pidana penjara selama 10 tahun.


Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa Basri menyatakan pikir-pikir.
Disaksikan Pos Kupang, pekan lalu, sidang pembacaan vonis itu dipimpin ketua majelis hakim, Pasti Tarigan, S.H, dan hakim anggota I Ketut Darpawan, S.H dan Victor, S.H.


Menurut hakim, perbuatan terdakwa Basri terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3, yakni secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Majelis hakim mengatakan, keterangan empat saksi yakni Diki Takanjanji, Jamma Landutana, Farida Mbanjahuru dan Agustinus Anmuni menguatkan keterangan terdakwa. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa orang terakhir yang menganiaya korban Kamangi hingga hingga korban jatuh tersungkur di lantai adalah terdakwa Basri.


Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni Basri berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menunjukkan niat baik untuk meminta maaf dan menyatakan penyesalannya.


Sebagai anggota polisi, demikian hakim, terdakwa seharusnya melindungi masyarakat, bukan menganiaya masyarakat hingga meninggal dunia.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.


Untuk diketahui (Pos Kupang, 2/12/2008), tiga tahanan, yakni Lu Kamangi, Jamma Landutana dan Diki Takanjanji secara beruntun dianiaya mulai dari kediaman mereka hingga ditahan di Mapolsek Lewa. Penganiayaan itu diduga dilakukan sejumlah anggota Polsek Lewa termasuk Kapolsek Lewa, Rony Wijaya. Korban Lu Kamangi akhirnya meninggal dunia setelah beberapa saat dilarikan ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.


LIMA terdakwa lain yang telah divonispekan lalu, yakni Ipda Rony Wijaya (Kapolsek Lewa), Agus Anmuni, Maskur Taher, Damianus Asa dan Umbu Lijang (semuanya anggota Polsek Lewa, menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Majelis hakim PN Waingapu sudah menjatuhkan vonisnya untuk kelima terdakwa yakni Ipda Rony Wijaya dihukum 4 tahun penjara, Agus Anmuni diganjar lima tahun penujara, Maskur Taher dihukum 3 tahun penjara, sementara Damianus Asa dan Umbu Lijang, keduanya dihukum masing-masing 2 tahun penjara.


Informasi yang diperoleh Pos Kupang, menyebutkan, keputusan untuk menyatakan banding tersebut setelah kedatangan dua anggota Polda NTT ke PN Waingapu, akhir Agustus lalu.

Dari buku tamu Pengadilan Negeri Waingapu, tertulis tanggal 31 Agustus 2009, dua anggota Polda NTT, Ronaldzee dan Yan Christian, ditemani KBO Reskrim Polres Sumtim, Putu Pariada bertemu Panitera PN Waingapu.


Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa keperluan menemui panitera pengadilan tersebut adalah untuk menyatakan banding atas putusan hakim terhadap lima anggota Polsek Lewa. Namun saat itu, permintaan mereka ditolak dengan alasan pernyataan banding hanya bisa disampaikan oleh para terdakwa, bukan atasannya. Akhirnya, kelima terdakwa yang saat sidang putusan menyatakan menerima putusan hakim, akhirnya menyatakan banding.


Pihak keluarga korban menyayangkan intevensi Polda dalam proses hukum kasus itu. Mereka menilai Polda NTT belum ikhlas jika anggotanya dihukum, meski telah melakukan kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Salah satu anggota keluarga mengatakan, hukuman dua sampai lima tahun untuk lima anggota polisi itu tidak sebanding dengan nyawa korban yang sudah melayang, dan penderitaan istri dan tujuh orang anak korban akibat nyawa pencari nafkah mereka dicabut oknum anggota polisi.

sumber pos-kupang.com

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya