Seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamade, terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara. Gara-garanya, dia ketahuan telah menerima suap dari pendaftar calon siswa bintara magang Polri 2004. Tak tanggung- tanggung, nilainya mencapai Rp 500 juta. Terbongkarnya permainan tersangka Hamade ini berkat laporan masyarakat ke Polda Sulawesi Tenggara. Dalam laporan masyarakat itu disebutkan bahwa tersangka telah meminta sejumlah uang kepada 18 pendaftar calon siswa bintara saat pendaftaran calon siswa bintara magang Polri yang dibuka Polda Sulawesi Tenggara pertengahan tahun ini. Untuk membuktikan tudingan itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya perbuatan tersangka terungkap. Terhitung sejak Selasa (30/11) AKP Hamade dijebloskan ke sel tahanan provost Polda Sulawesi Tenggara. Ini merupakan bukti bahwa kami juga tak segan-segan menindak anggota polisi yang terlibat suap, korupsi, atau hal-hal semacamnya, ujar Kepala Polda Sulawesi Tenggara Brigjen T Ashikin Husein kepada Tempo di Kendari, Kamis (2/12). Saat dicokok, AKP Hamade adalah perwira pengajar di Sekolah Polisi Negara Anggota, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Biro Operasional Polda Sultra. Menurut Kepala Polda, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal kelakuan AKP Hamade itu sekitar sebulan yang lalu. Laporan dari masyarakat itu diterima pihaknya, kata Ashikin, setelah sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban tersangka melapor ke Polda. Mereka mempertanyakan kenapa anaknya tak lulus, padahal mereka telah membayar sejumlah uang. Berdasarkan informasi itu, Polda segera bergerak melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi memperoleh sejumlah bukti seperti beberapa lembar slip transfer uang. Bagaimana bisa lulus, seleksi penerimaan calon siswa kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ujar Ashikin. Untuk seleksi kali ini, saya sendiri yang membuat soal-soal ujiannya dan yang memeriksanya langsung Wakil Kapolda. Jadi jangan harap bocor, dia melanjutkan. Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan Polda Sulawesi Tenggara AKP Djihartono mengatakan bahwa perbuatan tersangka AKP Hamade sudah dikategorikan tindak pidana. Artinya, selain harus menjalani sidang internal di Polda, ia juga harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Ini kasus penggelapan. Maka akan diserahkan juga ke pengadilan umum, ujar Djihartono. dedy kurniawan
Sumber: Koran Tempo, 3 Desember 2004
Rabu, 09 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar