Selasa, 08 Desember 2009

Polisi Edarkan SS, Jaringan Tertata Rapi

Sindikat peredaran sabu sabu (SS) yang melibatkan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) Suhandy alias Andik dan seorang purel freelance tempat hiburan malam, dibongkar anggota Satnarkoba Idik II Polwiltabes Surabaya, Minggu (29/11) malam.

Bripka Suhandy yang dinas di Polres Surabaya Selatan ditangkap Kanit Idik II AKP Suhartono beserta anak buahnya di rumah kos Agus Gopsuanto di Jl Simorejo.
Dari penangkapan itu terbongkar rapor hitam tersangka Suhandy. Ia baru tiga bulan lalu mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Lelaki asal Jl Kalianak Anggrek III itu sebelumnya ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Jatim dan divonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 15 bulan penjara.

“Saya baru menjalani 10 bulan penjara kemudian dapat PB,” kata tersangka Suhandy.
Meski masih menyandang status napi, tersangka rupanya masih terlibat penyaluran SS dari kurir Dodik yang kini masih buron. “Kalau ngomong menyesal ya menyesal,” aku Suhandy.

Terbongkarnya jaringan ini pertama kali ketika polisi berhasil menangkap Agus Gopsuanto, 37, kos di Simorejo XXIV bersama pacarnya, Siti Nurcholifah, 31, asal Bogen Masjid. Perempuan yang menjadi purel itu tengah pesta SS dengan Agus. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan satu poket SS seberat 0,4 gram dan pipet kaca.

Dari pengakuan tersangka, nama Suhandy dicatut. Kanit Idik II AKP Suhartono yang lantas berinisiatif memancing Suhandy agar datang ke rumah kos Agus untuk mengirim SS lagi. Begitu polisi nakal itu datang, AKP Suhartono dan anak buahnya langsung meringkusnya.

Suhandy mengaku jika SS yang dikirim itu seharga Rp 300.000 dan akan dijual lagi Rp 350.000. Seketika itu, tersangka Suhandi, Agus dan Siti digiring ke mapolwiltabes untuk diperiksa.

Suhandy mengaku SS yang dijual lagi itu diakui milik Dodi (buron). Seketika itu rumah Dodi di Jl Gresik PPI Pasar, digerebek. Dodi yang saat itu ada di teras rumah melihat gelagat polisi langsung kabur. Polisi berusaha mengejar, tidak bisa karena lari ke jalan-jalan tikus di Jl Gresik PPI.

Meski tidak bisa menangkap Dodi, polisi akhirnya membawa ibunya, Ismiati, 60. Perempuan tua itu ternyata ikut mengedarkan SS milik anaknya. Sesuai pengakuan Ismiati, ia sudah tiga kali berurusan dengan polisi. Tahun 2005, ia ditangkap petugas Polres Tanjung Perak dengan barang bukti 5 gram SS. 2007, tersangka ditangkap anggota Satnarkorba Polwiltabes Surabaya dengan barang bukti 2 ons SS. Terakhir, di rumah tersangka ditemukan barang bukti 0,4 gram SS.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir. Ini gara-gara anak saya masuk penjara lagi,” tutur Ismiati dengan nada jengkel.

Kasat Narkoba Polwiltabes Surabaya AKBP Eko Puji Nugroho menjelaskan, jaringan yang melibatkan polisi ini diakui cukup besar. Pasalnya, jaringan mulai dari bawah (pengedar dan kurir) ke atas (bandar) cukup tertata. “Sayang Dodi yang memiliki akses langsung dengan bandar tidak tertangkap,” akunya.
Apakah Bripka Suhany akan dipecat karena sudah dua kali terlibat perkara yang sama (narkoba)? “Itu saya tidak bisa menjawab. Karena saya bukan atasan munghukum (ankum),” ungkapnya. mif

sumber surya.co.id

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya