Senin, 07 Desember 2009

IPW: Kasus Beji Bukti Buruknya Pengawasan di Polri

Kasus penganiayaan terhadap pengamat sejarah dari Universitas Indonesia JJ Rizal, yang dilakukan oknum polisi Sabtu malam kembali menuai kecaman. Kali ini giliran Indonesian Police Watch (IPW) yang mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah mengevaluasi kinerja para Kepala Kepolisian Resor.

Menurut koordinator IPW Neta S Pane, dalam siaran persnya kepada Kompas.com, Senin (7/12), kejadian di bawah jembatan penyeberangan Depok Town Square (Detos) pukul 23.45 tersebut merupakan tindakan brutal kedua yang dilakukan aparat polisi di Depok. Sebelumnya, terjadi penembakan terhadap sopir angkot yang diduga berjudi.

"Khusus Beji ini kasus kedua dalam satu bulan terakhir, sebelumnya polisi menembak sopir angkot. Dalam hal ini Kapolres Depok lemah dan tidak mengawasi jajaran di bawahnya dengan maksimal. Kapolda Metro perlu mengevaluasi jabatan Kapolres lain di metro," kata Neta.

Dalam pandangannya, kasus Beji hanya merupakan satu dari banyak kasus keteledoran jajaran bawah di tubuh Polri. "Ini menunjukkan sistem rekrutmen dan pembinaan jajaran bawah Polri sangat buruk. Pemerintah dan pimpinan Polri perlu serius menatanya," kata Neta lagi.

Sementara JJ Rizal, seperti yang diberitakan sebelumnya, tetap menolak jalan damai dalam penyelesaian kasus insiden pemukulan yang menimpa dirinya. Rizal mengungkapkan, hingga hari ini tidak ada lagi upaya-upaya pendekatan yang dilakukan pihak Kapolsek Beji ataupun Kapolres Depok terhadap dirinya.

"Sejak minggu lalu itu belum ada lagi upaya-upaya pendekatan atau pembicaraan dari mereka kecuali pada waktu minggu mereka mencoba menggunakan salah satu tokoh masyarakat di daerah rumah saya, di Depok, untuk mencoba melakukan pembicaraan dengan saya dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, saya akan tetap menolak. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum," kata Rizal saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, pada Minggu Rizal telah mengadukan kasusnya itu ke pihak Polda Metro Jaya. Dalam laporan berita acara perkara (BAP), Rizal menuntut kelima oknum polisi yang telah menganiayanya, yakni AT, SR, SA, MA, dan SU, dengan pasal-pasal pengoroyokan dan penganiayaan.

sumber kompas

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya