Selasa, 08 Desember 2009

Dua Anggota Polisi Ditangkap Berjudi

Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai, yakni Aiptu I Ketut Subawa (41) dan Bripka I Komang Aryana (37), ditangkap saat sedang bermain judi kartu oleh tim buser Polres setempat yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Okto Wadu Ere.


Kapolres Manggarai, melalui Kasat Reskrim, Iptu Okto Wadu Ere, kepada Pos Kupang, Sabtu (5/12/2009), mengatakan, penangkapan kedua anggota polisi yang berjudi itu terjadi, Kamis (3/12/2009) malam.

Aiptu I Ketut Subawa (41), demikian Wadu Ere, adalah anggota Polres Manggarai yang bertugas di Polsek Cancar, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng. Sedangkan Bripka I Komang Aryana (37) bertugas di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

Dua anggota polisi itu, jelas Okto Wadu Ere, ditangkap ketika sedang bermain judi di rumah Yohanes Jeheman di Rai, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng.

Selain membekuk dua anggota polisi, tim buser juga menangkap Marsel Tejo (47), salah seorang guru di Desa Bangka Ruang, Kecamatan Ruteng, dan Borgias Ngabut (47), berprofesi petani. Ikut diamankan dalam operasi itu, jelas Okto Wadu Ere, barang bukti berupa uang senilai Rp 2.500.000 serta kartu.

Pada malam yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, jelas Okto Wadu Ere, tim buser yang dipimpinnya juga membekuk beberapa warga ketika sedang bermain judi kartu di rumah Daniel Jeharut, warga Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong.

Selain Daniel Jeharut, tim buser juga mengamankan beberapa penjudi, yaitu Tadeus Sali, Albertus Dinari, Zakarias Waki, Ardi Bagur, dan Berto. Dari tangan para penjudi, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang hasil taruhan senilai Rp 410.000 serta dua pak kartu.

Menurut Okto Wadu Ere, para penjudi, termasuk dua anggota polisi yang ditangkap tim buser itu kini sedang dalam pemeriksaan aparat penyidik Reskrim Polres Manggarai. Para penjudi dijerat pasal 303 jo pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun dan empat tahun penjara. "Semuanya masih dalam penahanan pihak kepolisian di Polres Manggarai," kata Okto Wadu Ere. (ben)

sumber kupang pos

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya