Selasa, 08 Desember 2009

Tangan Tahanan Dipaku Polisi, Dituduh Mencuri Sepeda Motor

Penganiayaan sadis dialami oleh Kasman Noho. Tersangka kasus pencurian sepeda motor itu disiksa oleh polisi penyidiknya dengan cara dipaku kedua tangannya. Peristiwa tersebut diungkapkan sendiri oleh Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Sunarjono.

“Sementara ini, baru satu pelaku yang sudah berhasil kami usut. Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan ke depan,” kata Kapolda pada konferensi pers yang digelar di Markas Polda Gorontalo, Jumat (4/12).

Kapolda mengungkapkan nama inisial anggota polisi penganiaya tahanan itu adalah Brigadir N dan bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo.

Dia mengatakan, N telah mengakui perbuatan menganiaya Kasman Noho, tersangka pencurian sepeda motor yang ditahan di Polresta Gorontalo. Dia juga telah memerintahkan Kapolresta Gorontalo agar segera mengusut kasus penganiayaan itu dan menahan Brigadir N.
Kasman Noho adalah warga Moutong Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Ia dijemput di rumahnya oleh polisi pada Selasa (1/12) lalu. Ia dituduh oleh atasannya telah mencuri sepeda motor milik kantor Koperasi “Fadillah”, tempat dia bekerja.

Setelah dijemput, Kasman kemudian diinterogasi oleh tiga anggota polisi di Mapolresta Gorontalo. Pada saat interogasi itulah, Brigadir N memaku kedua tangan Kasman. Beberapa saat setelah penganiayaan itu, Kasman kemudian dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.

Kondisi Kasman setelah penganiayaan itu cukup mengenaskan. Selain mengalami luka akibat pada kedua tangan dipaku, kaki dan bahunya juga bengkak dan bernanah akibat pukulan benda tumpul. Peristiwa itu diketahui pihak keluarga setelah Kasman dilarikan ke rumah sakit, mengingat luka serius yang dideritanya.

Samin Gani, kakak korban, mengaku sangat kaget dengan keadaan sang adik setelah ditahan polisi. Sebab, saat dijemput polisi di rumahnya, Kasman masih dalam keadaan sehat. “Perlakuan ini benar-benar di luar perikemanusiaan,” katanya sambil menahan air mata.
Menurut pengakuan yang diperoleh dari Kasman, adiknya itu telah dianiaya oleh tiga anggota Polres Kota Gorontalo saat diinterogasi.

Meskipun sudah diakui bahwa penganiayanya adalah polisi, namun Kapolda Brigjen Pol Sunarjono mengaku belum bisa memastikan, bakal menanggung seluruh biaya perawatan Kasman Noho yang kini terbaring di rumah sakit.

“Untuk sementara biayanya ditanggung dulu oleh pihak keluarga, dan kalau nanti sudah jelas, bahwa pelakunya itu adalah anggota polisi, maka tentu kami akan bertanggung jawab,” kata Kapolda.

Hukuman Berat
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Haryono Mintaroem mengatakan, kalau memang tindakan polisi memaku tersangka itu benar, maka polisi tersebut bisa dikenai hukuman berat. Dia telah melawan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351, berbunyi, telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Oknum polisi itu bisa dikenai hukuman penjara 5 tahun.

”Apapun alasannya, polisi tidak dibenarkan mencari keterangan dari tersangka dengan cara menganiaya, walaupun sekadar mencubit. Apalagi sampai memukul,” papar Haryono kepada Surya, Jumat (3/12) malam.

Dalam KUHP, luka berat memiliki beberapa kriteria, di antaranya, korban tidak bisa melakukan pekerjaan kira-kira selama dua pekan, tidak mampu lagi melakukan pekerjaan terus menerus, menyebabkan lumpuh dan terganggu daya pikirnya hingga empat pekan.

Menurut Haryono, dalam pemeriksaan, tersangka bebas memberikan keterangan. Seandainya polisi tidak memercayainya, maka polisi bisa mencari informasi dari pihak lain. Dan nanti, keterangan tersangka dan informasi yang didapatkan polisi tersebut bisa dibuka di persidangan.

Korban yang telah dianiaya polisi tersebut, kata Haryono, jika tidak terima, bisa melaporkan kepada lembaga kepolisian yang setingkat lebih tinggi. Misalnya, anggota Polsek melakukan penganiayaan terhadap tersangka, maka istri atau saudara tersangka bisa melaporkan ke Polwiltabes, dan seterusnya.

Atau bisa langsung lapor ke bidang profesi dan pengamanan (propam) polisi. Jika Propram juga tidak segera menindaklanjuti, atau sengaja mengulur-ulur waktu hingga bekas penganiayaan itu hilang, maka keluarga tersangka bisa melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Biasanya, kata Haryono, untuk melindungi anggota polisi, Propram mengulur-ulur waktu hingga luka yang ada di tubuh tersangka sembuh. Setelah itu, Propam baru memeriksa oknum polisi tersebut. ”Kalau luka itu sudah sembuh, maka tidak ada lagi bukti kekerasan,” katanya. kcm/ant/iks


sumber surya.co.id

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya