
Para polisi ini dikumpulkan di aula Mapolres Depok dipimpim oleh Wakapolres AKBP Subarkah, karena Kapolres Pol Gatot Edhi Pramono masih berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Ini hanya pengarahan rutin saja. Sekalian pembenahan internal terkait kasus kemarin. Yang namanya Anef (apel) ya semuanya dibahas," kata Subarkah usai apel.
Beberapa hal yang disampaikan dalam apel tersebut, kata dia, yakni mengenai imbauan agar penangkapan dan pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur. Seperti bagaiamana cara menangkap, pemeriksaan dan penyelidikan.
Subarkah mengakui bahwa dalam proses penangkapan, anggota polisi memang tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan. "Tidak boleh. Cuma mungkin emosi orang kan berbeda. Emosi saya juga berbeda dengan anggota lain. Dan bagaimana caranya supaya bisa menahan emosi," tuturnya.
Ke depan, pihaknya berjanji akan lebih mengedepankan kedisiplinan bagi anggotanya. "Kita akan menerapkan disiplin lebih keras lagi. Ini lho institusi bisa tercemar. Selain itu anggota juga capek. Capek kerja dan nantinya akan ditangkap juga," jelasnya.
Selain tidak menggunakan kekerasan, kata dia, penangkapan juga harus disertai surat penangkapan. "Sesuai UU Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961, polisi boleh mencurigai siapa pun, tapi kalau menangkap harus dengan surat. Kemarin itu memang tidak ada surat penangkapan," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, JJ Rizal mengaku tengah dalam perjalanan menuju kantor Kontras, LBH Jakarta, dan Komnas HAM untuk mengadukan perkara salah tangkap itu.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar