Belum usai kasus penganiayaan lima polisi terhadap warga sipil di Depok, di Bogor muncul kasus serupa. Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Komisaris Arief Rachman mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap salah seorang oknum polisi Bripda An karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang warga.
"Yang bersangkutan diperiksa oleh petugas Unit Pengaduan Pelayanan dan Penegakan Disiplin (P3D) Provos Polresta Bogor," katanya kepada wartawan Senin (7/12) di Mapolresta, Bogor.
Pemeriksaan tersebut atas adanya pengaduan Dede Rusli yang mengetahui pembantu rumahnya Agus Gunawan (20) mengakui dianiaya oknum polisi di kediamannya di Kompleks Perumahan Baranangsiang, Blok E/i-E. RT 03/RW 08, Kel. Tegallega, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor pada Minggu (6/12).
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu berawa] kedatangan enam orang debt-collector yang salah seorang di antaranya adalah Bripda An hendak menagih utang kepada Dede Rusli.
Sesampainya di depan gerbang rumah Dede Rusli, korban Agus malah cuek dan tidak mau
menemui ataupun membuka pintu gerbang. Dengan demikian, hal ini membuat kesal keenam pria tersebut. Lantaran tidak dibukakan pintu, dengan gesit para penagih utang pun langsung memanjat tembok dan membobol pintu rumah Dede Rusli.
Setelah berada di dalam areal rumah, lantas keenam pria tersebut menumpahkan kekesalannya dengan menendang serta menghajar korban Agus secara bergiliran dan bertubi-tubi hingga babak belur. Yang membuat keenam pria tadi kian kesal orang yang ditagih utangnya tidak berada ditempat. Tak pelak, para pelaku itu langsung mengacak-acak seisi rumah majikan korban.
Wakapolresta Arif Rachman mengatakan, dalam kasus tersebut, masih berdasarkan laporan sepihak. Maka, pihaknya belum bisa melimpahkan sepenuhnya kesalahan tersebut kepada oknum polisi tersebut dan sedang dilakukan pemeriksaan.
Namun demikian, Komisaris Arief Rachman menegaskan, pihaknya akan tetap memberi tindakan yang tegas jika anggotanya memang terbukti telah melanggar. "Kami akan amankan, dan dia akan tetap ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya. (A-134)***
sumber bataviase.co.id
0 komentar:
Posting Komentar