Selasa, 08 Desember 2009

Oknum Polisi dan Begundalnya Aniaya PRT

Agus Gunawan (20 tahun), seorang pembantu rumah tangga dianiaya oleh seorang oknum polisi berinisial Bripda AN, beserta lima kawannya. Kejadian tersebut terjadi di rumah milik Dede Rusli (32 tahun), yang merupakan majikan dari Agus Gunawan, di Perumahan Baranangsiang Blok E/1E, RT 03/08, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Bripda AN yang merupakan salah satu petugas yang dibawahi Polresta Bogor, bersama tersangka lainnya, yakni AC (34 tahun), KKN (26 tahun), HR, EM, dan seorang yang masih belum diketahui identitasnya, bermaksud untuk menagih hutang sebesar 4 miliar kepada Dede Rusli, Ahad (6/12).

Merasa ketakutan dengan kedatangan keenam tersangka tersebut, Agus pun berdiam diri di dalam rumah. Saat kejadian, Dede Rusli yang bekerja sebagai PNS, sedang tidak ada di tempat. Setelah menunggu sekian lama, keenam pria tersebut mulai kehilangan kesabaran. Akhirnya, keenam pelaku tersebut itu pun langsung memanjat tembok dan membobol pintu rumah majikan korban.

Setelah berhasil masuk ke kediaman majikan korban, korban langsung meluapkan kekesalannya kepada Agus. Para pelaku tersebut, secara bergiliran menendang Agus secara bertubi-tubi. Tidak hanya itu, para pelaku mengacak-acak seisi rumah majikan korban.

Tidak terima dengan peristiwa tersebut, pemilik rumah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bogor, Jalan Kedunghalang Kecamatan Bogor Utara.

Wakapolresta Bogor, Komisaris Polisi Arif Rahman, pada saat konfirmasi oleh wartawan membenarkan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya tersebut. Dirinya juga membenarkan mengenai pekerjaan sampingan sebagai debt collector yang dijalani anggotanya tersebut.“Saat ini oknum tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Unit Pengaduan Pelayanan dan Penegakan Disiplin (P3D) Provost Polresta Bogor,”ungkapnya.

Namun, pihaknya juga mengungkapkan, hal tersebut masih berdasarkan laporan satu pihak. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa melimpahkan sepenuhnya kesalahan tersebut pada anggota. “Tapi pihaknya akan tetap memberi tindakan yang tegas jika anggota saya tersebut telah terbukti melanggar hukum,"tegasnya.


sumber republika.co.id

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya