Jumat, 11 Desember 2009

Komandan Brimob Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Oegroseno menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Komandan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam tragedi penembakan petani di Kabupaten Ogan Ilir.

Hari ini Propam memeriksa sepuluh anggota Brimob yang melakukan penembakan pada Jumat pekan lalu.

Untuk sementara, hasil pemeriksaan menunjukan bila penempatan Brimob di lokasi pondokan petani Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu sudah sesuai dengan prosedur, yakni untuk mendukung penertiban pondokan petani. "Prosedur perizinan dari Kapolda hingga Kapolres telah sesuai aturan," kata Oegroseno saat dihubungi, Jumat (11/12).

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, lanjut Oegroseno, dicurigai ada di tahap Komandan Brimob sebagai orang yang bertanggung jawab atas aktivitas anggotanya saat bertugas. "Untuk membuktikan dugaan tersebut, Propam akan melakukan pendalaman penyelidikan terhadap Komandan Brimob," kata dia.

Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap sepuluh Brimob penembak warga, Propam masih menyelidiki apakah penembakan itu sudah sesuai aturan atau belum.

Berdasarkan prosedur, penembakan yang dilakukan aparat harus dimulai dengan penembakan peringatan ke atas dan ke bawah. "Kalau situasi tetap memanas dan warga tidak bisa dikendalikan baru diizinkan menembak ke arah massa, ke bagian kaki."

Seluruh proses penyelidikan, lanjutnya, diperkirakan akan selesai dalam waktu dua pekan.

Kekerasan di Ogan Ilir ini bermula saat lahan sekitar 40 hektare di wilayah Pabrik Gula Cinta Manis dinyatakan oleh Mahkamah Agung sah milik petani Desa Rengas, pada 1996 lalu.

Pada Oktober kemarin, petani dan Kepala Rayon PTPN VII telah sepakat agar lahan seluas 800 hektare dikembalikan ke warga setelah perusahaan negara itu melakukan panen.

Dengan adanya kesepakatan itu, warga pun membersihkan lahan dan mendirikan pondok tidak permanen di lahan tersebut. Namun, pada Jumat pekan lalu, satuan petugas PTPN VII Pabrik Gula Cinta Manis dan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan melakukan pembongkaran pondokan milik petani Desa Rengas. Bahkan dua petani, Wan dan Rozali Semoat disandera.

Akibatnya, ribuan masyarakat Desa Rengas mendatangi Rayon 6 PTPN VII dan menahan dua pegawai perusahaan untuk ditukar dengan rekan mereka.

Sayangnya, saat pertukaran petani dan pegawai perusahaan itu berlangsung, terjadi kontak fisik antara warga dan anggota Brimob. Akibatnya, sekitar 20 warga mengalami luka tembak dan memar-memar.

Wakil Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak mengatakan hari ini telah dilakukan proses rekonstruksi terhadap sepuluh anggota Brimob yang melakukan penembakan. "Kami tidak akan menutup-nutupi anggota yang harus dilakukan penegakan hukum secara internal maupun pidana," kata Sulistyo.

sumber tempointeraktif

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya