Selasa, 08 Desember 2009

Sepakat Damai Kok Harus Rp 9 Juta?

JUDUL tulisan ini merupakan penggalan dari salah satu curhat yang dimuat harian pos kupang (edisi Jumat, 12 Juni 2009).

Lengkapnya, SMS curhat ini berbunyi demikian, "Yang terhormat Bapak Kapolda NTT. Kami mau tanya saja, apa benar kalau orang berkelahi terus kedua-duanya sepakat damai kok biaya penarikan masalahnya harus Rp 9 juta? Apa ini bukan pemerasan pak? Kejadiannya di Polres SoE. Tolong jelasin pak."

Selain curhat ini, Pos Kupang sesungguhnya memuat banyak curhat lain seputar kritik dan keluhan masyarakat (pembaca), tanggapan Polda maupun dukungan atas pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

Ombudsman Nasional Perwakilan NTT-NTB dalam press release awal tahun ini juga mengungkapkan keluhan tentang kinerja institusi kepolisian paling dominan, yakni mencapai 44,16 persen dari total keluhan yang diterima lembaga negara ini selama tahun 2008.

Fakta-fakta ini sengaja diangkat kembali saat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenang ulang tahun (HUT)-nya yang ke-63, 1 Juli 2009. Bila merujuk pada usia manusia, umur 63 tahun bukan lagi muda. Justru, usia seperti itu seharusnya menjadi saat "menikmati" apa yang telah dicapai dan diraih.

Tentu saja tidak obyektif kalau di atas analogi ini, orang lalu membuat penilaian tentang kinerja kepolisian. Perjalanan sebuah institusi memang tidak bisa dengan gampang diperhadapkan dengan ziarah hidup seseorang.

Namun, analogi tersebut tetap dapat dijadikan cermin justru karena masih banyaknya keluhan dari masyarakat seputar perilaku oknum polisi. Kritik dan suara pedas masyarakat disampaikan baik melalui media massa maupun secara langsung ke instansi kepolisian. "Kritik masyarakat itu bagian dari proses peningkatan profesionalisme kinerja kepolisian. Masyarakat mencintai polisi sehingga memberikan kritikan dan saran," begitu Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda NTT, Kompol Okto Riwu memaknainya.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/6/2009), Okto Riwu mengakui, instansi kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polda NTT, masih terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

Menurutnya, tugas utama kepolisian, yakni bertanggung jawab terhadap keamanan dalam negeri (baca: NTT); melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat; membangun keamanan dan ketertiban masyarakat serta fungsi penegakan hukum.

Ini memang tugas dan tanggung jawab yang tertera dalam dokumen; dalam surat keputusan, tetapi belum tentu terpatri dalam hati setiap anggota polisi. Idealnya setiap polisi menghidupi tugasnya sebagai pengayom dan sebagai penegak hukum. Tetapi, ketika menoleh ke fakta, yang ditemukan ternyata masih jauh dari ideal tersebut.


Setidaknya ini pendapat Nixon Bunga, S.H, seorang praktisi hukum yang karena profesinya sering berurusan dengan aparat kepolisian. Baginya, perilaku oknum polisi masih mencoreng citra kepolisian, bahkan semakin tampak saat usia instansi ini semakin menua. "Faktanya memang begitu. Masih banyak tindakan oknum yang sesungguhnya menampar wajah instansi Polri. Tentu ini "kado" di Ultah ke-63 bagi petinggi Polri, khususnya di lingkungan Polda NTT," ujar Nixon Bunga.

Salah satu penasehat hukum senior di Kota Kupang ini mensinyalir, faktor perekrutan anggota baru menjadi biangnya. Sebagai misal, ia menyoroti standar ijazah yang digunakan, yakni setingkat SLTA. Dalam pandangannya, sudah saatnya institusi kepolisian merekrut tamatan perguruan tinggi.

Faktor lainnya, kata Nixon Bunga, adalah rasio antara warga NTT dengan jumlah aparat yang ada di wilayah hukum ini. Walaupun ia mengakui perlunya penelitian lebih jauh tentang pengaruh dari faktor ini, ia berpendapat, perekrutan anggota baru setiap tahun tentu antara lain untuk mencapai rasio yang seimbang.

Sinyalemen Nixon Bunga ini barangkali ada benarnya. Dari data yang diperoleh di Humas Polda NTT diketahui, saat ini rasio antara jumlah polisi di wilayah hukum Polda NTT dengan penduduk NTT, yakni 1 berbanding 418. "Personil kami saat ini berjumlah 9.906 orang, terdiri dari 9.599 polki (polisi laki-laki) dan 307 polwan (polisi wanita). Sementara jumlah penduduk NTT sesuai data kami, 4.149.711 jiwa. Karena itu kalau dihitung rasionya, didapat angka 1:418," jelas Okto Riwu.


Apakah rasio ini ideal? Menurut Okto Riwu, faktor ini tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur menilai berhasil tidaknya polisi mengemban tugasnya. Khusus di NTT, menurutnya, faktor topografi, kepadatan penduduk di setiap kabupaten dan kultur setiap daerah yang beragam mesti ikut dipertimbangkan.

Namun, seakan sepakat dengan publik NTT yang menghendaki peningkatan kualitas pelayanan polisi, Okto Riwu menegaskan, polisi terus berbenah dari tahun ke tahun demi masyarakat yang dilayani. Selamat Ultah, jaya polisiku.*

sumber kupang pos

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya